News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Refleksi 20 Tahun Reformasi : Dewan Pers dan Yayasan Pengelola Gedung Dewan Pers Ibarat Perampok dan Pembunuh

Refleksi 20 Tahun Reformasi : Dewan Pers dan Yayasan Pengelola Gedung Dewan Pers Ibarat Perampok dan Pembunuh


Merapinews.com – 20 tahun sejak berjalannya era Reformasi, kebebasan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang diamanatkan dalam UU pers nomor 40 tahun 1999, telah dikangkangi oleh dewan pers.

Dewan pers yang merupakan representasi para jurnalis dalam menjaga, mengawal dan melindungi aktivitas para jurnalis telah berubah dan melenceng dari cita-cita reformasi. Bahkan Dewan Pers dituding berubah menjadi sarang perampok dan pembunuh.
Kepecayaan dan harapan yang diserahkan para jurnalis kepada dewan pers sebagai wakil insan pers dengan masyarakat dan pemerintah dalam menjembatani permasalah pers akhirnya mencapai titik nadir.

Kehilangan kepercayaan kepada dewan pers akhirnya mencapai puncaknya. Dimana pada hari ini Selasa, 4 Juli 2018 Ratusan  Wartawan melakukan aksi demo ke gedung dewan pers. Para jurnalis menuntut Anggota Dewan Pers dibubarkan. Selain itu anggota dewan pers juga dituding telah melakukan korupsi. Dewan pers dituding tempat bercokolnya para oportunisme. Bahkan Dewan Pers dan Yayasan Pengelola Gedung Dewan Pers ibarat perampok yang bernaung di balik baju pers.
Dewan Pers bisa juga dicap sebagai pembunuh kaum jurnalis reformis.

Perlu diketahui, bahwa gedung dewan pers tempat bercokolnya para anggota Dewan Pers adalah gedung yang dibangun atas sumbangan asosiasi importir film mandarin. Gedung tersebut diserahkan oleh ketuanya Sudwikatmono dan diterima oleh Ali Moertopo menteri penerangan pada saat itu. Serah terima gedung terjadi pada tanggal 1 Maret tahun 1982. Diresmikan penggunaannya oleh Presiden Soeharto pada tgl 1 Maret 1982. Gedung tersebut diberikan untuk menunjang kegiatan pers Indonesia.

Seiring bergulirnya Reformasi tahun 1998, telah merubah peran dewan pers yang pada saat itu sebagai corong pemerintah, menjadi Independen.

Setelah Dewan Pers Independen di sahkan pada tahun 2000, dalam perjalanan selanjutnya telah terjadi Korupsi, dan Rekayasa oleh oknum dewan pers. Korupsinya dengan cara menyalah gunakan jabatan untuk mendapatkan dana dari pemerintah. Dewan Pers melakukan merekayasa dengan cara memanfaatkan organisasi wartawan guna mendukung kegiatan Dewan Pers. Setelah mendapatkan dana maka organisasi yang telah mendukungnyapun dianggap tidak ada. Hanya beberapa saja yang diakui keberadaannya. Itupun adalah kroni-kroninya yang identik dengan penguasa orba. Itulah kaum oportunisme.

Gedung Dewan Pers saat ini dikelola oleh sebuah Yayasan, dimana pengurus yayasan tersebut merupakan oknum-oknum perampok yang telah mengangkangi dan mengebiri pers Indonesia. Bahkan saat ini terjadi dualisme dalam hal pengelolaan gedung, Yakni Dewan Pers dan Yayasan Pengelola Gedung mereka saling berebut gedung tersebut. Bisa dicap lupa diri dan serakah.
Ketua yayasannya adalah Margiono (ketua PWI), Margiono adalah mantan anggota dewan pers tahun 2013-2016, tahun 2017 lalu baru saja terpilih / dipilih menjadi ketua yayasan pengelola gedung dewan pers (kapan dilaksanakan pemilihan juga tidak diketahui). Namun faktanya kini ia menjadi ketua yayasannya.

Yang patut dipertanyakan, alias ketidak jelasan yayasan adalah tidak transparannya yayasan dalam mengelola keuangan gedung dewan pers, mengingat Dewan pers mendapatkan dana Miliaran Rupiah setiap tahunnya dari Pemerintah.
Karyawan Yayasan juga telah dialihkan menjadi Karyawan Dewan Pers dan digaji oleh Dewan Pers.
Sebagai penghuni di gedung dewan pers, Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) sudah 20 tahun berkantor di Dewan Pers, Sejak tahun 1998.

Selama menghuni gedung dewan pers tidak pernah kami mendengar atau membaca pengumuman tentang rapat tahunan yayasan. Kami menduga ada sesuatu yang disengaja disembunyikan pihak yayasan.

Pengurus Yayasan tidak transparan begitu juga Dewan Pers. Mereka adalah gerombolan perampok yang bernaung di balik baju pers dan perusahaan pers.

Bahkan kelompok dewan pers dan oknum yayasan yang identik dengan kaum Orde baru telah memanfaatkan organisasi pers sebanyak 27 organisasi yang memiliki legitimasi membentuk dewan pers independen yang pertama yakni pada tahun 2000 dengan terbentuknya Dewan Pers Independen pertama.

Namun apa yang terjadi? Lacur, ternyata Anggota Dewan Pers periode awal hingga anggota Dewan Pers sekarang yang identik dengan perampok, penipu dan pendusta telah berkolaborasi dengan para pemilik media raksasa mulai merancang strategi busuk menguasai dunia pers.

Strategi mereka adalah dengan cara membunuh perusahaan kecil tempat bernaungnya media rakyat kecil utamanya media dan jurnalis yang vokal, supaya tidak ada saingannya.

Kebijakan dewan pers yang mengharuskan Perusahaan Pers harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) telah melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang pers, KHUSUSNYA BAB IV Pasal 9 ayat (2) setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Yang artinya Dewan Pers tidak mengakui perusahaan pers yang berbadan hukum CV, Koperasi dan Yayasan. Ini sebuah ancaman bagi keberlangsungan kebebasan pers yang independen, Dewan Pers termasuk sudah melanggar Undang-undang.

Dewan Pers juga sudah dikuasai oleh kaum kapitalis, yang ingin menguasai media di Indonesia dengan cara membunuh kreasi dan aktifitas jurnalis reformasi yang bernaung dibawah perusahaan CV, Koperasi dan Yayasan.

Perlu diperjelas, bahwa wartawan yang bernaung di media kaum kapitalis, hak mereka hanya sebatas mendapatkan upah sebesar hasil kerja/ kontrak saja. Sementara untuk kepemilikan saham pada perusahaan milik kapitalis tersebut tidak dimungkinkan. Jadi mereka hanya dijadikan budak dan alat pemuas nafsu kaum kapitalis.

Beda dengan media Jurnalis yang bernaung di koperasi, mereka adalah sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Contohnya SKU Demokratis surat kabar yang diterbitkan oleh Koperasi wartawan Reformasi Indonesia (KOWARI) terbit sejak tahun 1998 sampai hari ini. Berkantor di lantai 3, gedung dewan pers.

Meski Dewan Pers tidak lagi mengakui Perusahaan pers yang berbadan hukum Koperasi, namun kami selaku pengurus KOWARI tidak pernah menggubrisnya. Kami berprinsip Anjing Menggonggong kafilah berlalu. ini sudah berlangsung 20 tahun bro.
Dikarenakan beberapa kejadian yang menimpa rekan jurnalis, berupa kriminalisasi yang telah menimpa beberapa rekan jurnalis di tanah air hingga akhirnya mati. Akhirnya kami sepakat untuk membubarkan dewan pers. Demi tegaknya kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya berbakti kepada masyarakat menuju Independence Journalist yang menganut teori Social Responsibility (tanggung jawab sosial) di abad milenium.

Sementara itu mantan anggota Dewan Pers periode 2006-2009 dari unsur Perusahaan Pers, Sabam Leo Batubara adalah salah seorang oportunisme, salah seorang yang juga harus diusir dari gedung dewan pers.

Akibat rekomendasinya, menyebabkan seorang wartawan (alm) Muh Yusuf harus mendekam dipenjara dan akhirnya tewas dipenjara dan meninggalkan duka bagi insan pers, khususnya kepada anak istri yang ditinggalkannya.

Melihat kondisi tersebut, ditambah dengan sikap Dewan Pers yang selalu memandang sebelah mata atas keberadaan organisasi pers termasuk insan pers itu sendiri, maka harus segera dilakukan tindakan progresif revolusioner dengan cara mengusir para oportunisme yakni Anggota Dewan Pers dan Yayasan Pengelola Gedung dari gedung dewan pers. Karena mereka adalah para the Geng of Kroni.
Pada tahun 2004, penulis pernah melakukan aksi demo menolak keberadaan Dewan Pers. Organisasi KWRI menunjuk sebagai koordinator demo.

Saat itu juga kami menyatakan tidak mengakui keberadaan Dewan Pers. Sikap itu sampai saat ini belum kami cabut.

Dengan alasan bahwa anggota dewan pers adalah para pecundang. Mereka melakukan pemilihan anggota dewan pers yang tidak transparan, terbuka bahkan penuh dengan intrik rekayasa untuk kepentingan kelompok status quo. Sejak awal pemilihan anggota dewan pers, yang diundang dan yang dianggap memiliki hak konstituen hanya organisasi wartawan PWI, AJI, IJTI serta para perusahaan raksasa yang identik dengan penguasa ORBA.

Perusahaan raksasa yang mendominasi Media sengaja dimasukan ke dewan pers agar mereka bisa mengontrol dan bahkan bisa membunuh media dan wartawan kecil.

Pada saat dewan pers melakukan rapat untuk menentukan kode etik jurnalistik, membuat standar organisasi wartawan, penguatan dewan pers dll, 27 organisasi wartawan yang hadir saat itu mempunyai legitimasi diundang dan ikut serta menandatangani hasil keputusan.

Tapi anehnya dilain pihak dewan pers tidak mengakui organisasi wartawan yang merupakan ibu kandung Dewan Pers Independen itu sendiri. Bahkan organisasi pers Reformasi yang telah memberikan kontribusi bagi perkembangan jurnalistik di Indonesia dianggap tidak pernah ada. Majelis pers sebagai pemegang andil holder relation saat terjadinya reformasi pers, yaitu tim perumus RUU Pers yang telah melahirkan UU Pers No 40 thn 1999 tentang pers yang mengamanah, dan turut membidani lahirnya dewan pers independen, meratifikasi KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia) menjadi KEJ (Kode Etik Jurnalistik), yang menjadi pegangan insan pers di Republik sampai saat ini.
Organisasi Pers Reformis yang tergabung dalam Majelis Pers bukanlah barang yang baru dibentuk. Tapi keberadaannya telah ikut andil serta telah memberikan penguatan penguatan terhadap dewan pers, dan menjadi acuan pers dalam bertindak dan sebagai pegangan etika dalam berkarya bagi dunia jurnalistik Indonesia.

Namun dikarenakan adanya susupan kaum opontunisme didewan pers, telah menyebabkan perjuangan jurnalis dalam menjalankan fungsinya yakni kontrol sosial seperti hendak diberangus. Sungguh ini merupakan sebuah kecelakaan sejarah yang di buat oleh dewan pers Independen.

Akibatnya terjadilah beberapa kejadian kriminalisasi terhadap jurnalis. Ada yang dipenjara karena membuat tulisan, ada yang mengalami tindak kekerasan bahkan ada yang mati dibunuh, hanya karena membuat karya tulis. Sungguh ini suatu malapetaka.

Atas semua peristiwa yang telah terjadi, maka sebaiknya Dewan Pers di bubarkan saja. Di bentuk organisasi bernama Majelis Pers dimana anggotanya merupakan keterwakilan insan pers dan organisasinya yang mengerti roh dan jiwa wartawan Indonesia.

Aksi hari ini tanggal 4 Juli 2018 kami akan melakukan langkah sebagai berikut :

1. Organisasi Pers Reformasi Menyatakan mencabut mandat kepada Dewan Pers.
2. Menutup aktivitas di gedung dewan pers, khususnya melarang kegiatan Anggota Dewan Pers untuk berkantor disitu.
3. Menutup kegiatan Yayasan Pengelola Gedung, menguasai serta mengambil alih pengelolaan gedung dewan pers.
4. Segera membentuk Presidium Pers yang baru, yang mengerti roh dan jiwa pers reformasi.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.