News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dalam Persidangan Kasus Ke Agenan LPG 3 Kg: 69 Kali Nama Ir. H. Mulyadi Terseret di Pembuktian Kasus Tindak Pidana di PN Bukittinggi

Dalam Persidangan Kasus Ke Agenan LPG 3 Kg: 69 Kali Nama Ir. H. Mulyadi Terseret di Pembuktian Kasus Tindak Pidana di PN Bukittinggi

Para saksi korban yang akane memberikan keterangan diambil sumpah pada PN Bukittinggi
Bk. Tinggi. Merapinews. Kasus tindak pidana penipuan bisnis Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negri (PN) Bukittingi, Sumbar,  makin elok untuk disimak. Setidaknya itu terlihat ketika majelis hakim yang dipimpin ketuanya Supriyatna Rahmad SH, didampingi dua hakim anggota lainya Munawar Hamidi SH, dan Dewi Yanti SH pada sidang pembuktian yang menghadirkan saksi korban Mursanto, menyebut nama Ir. H Mulyadi berulang kali. Dari catatan ada enam puluh Sembilan kali nama Ir. H Mulyadi mengemuka.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi korban Mursanto mengungkapkan kalau sebelumnya ia memang tidak pernah mengenal terdakwa Afrionis. Saksi Putra Madia alias Datuak lah yang memperkenalkan saya dengan terdakwa, kalau terdakwa berkeinginan menjadi agen LPG 3 Kg untuk daerah pemasaran kota Bukittinggi. “Sebelum terdakwa saya kenalkan dengan Bapak H Mulyadi”, ujar saksi korban. Saya yang lebih dahulu menemui beliau (Ir H Mulyadi) dan sekaligus menceritakan keinginan terdakwa.
Bapak merespon!, maka saya pertemukan mereka di hotel Rocky Bukittinggi. Dalam pertemuan tersebut, kata Mursanto mengakui, ia tidak tidak terlibat dalam pembicaraan, hanya Bapak (Mulyadi…red) dan terdakwa. Untuk seterusnya saya di tugaskan memasukan dokumen perizinan ke Agenan LPG 3 Kg setelah terdakwa mengiriman berkas perizinan melalui facimilie (fac) milik Bapak. Dari tangan Bapak Mulyadi, saya terima berkas permohonan berkas permohonan tersebut, untuk seterusnya saya masukan ke Pertamina Jakarta.
“Hanya satu kali itu saya datang ke Pertamina untuk memasukan berkas permohonan perizinan seperti yang diharapkan terdakwa,” urai sdaksi korban Mursanto menjawab pertanyaan majelis hakim. Kalaupun ada saya dating ke kantor Pertamina di Jakarta itu menanyakan proses kerizinan, cukup bertemu dengan para staf. Toh Bapak dalam agenda kegitanya di Dewan DPR RI sudah pasti bertemu dengan para pejabat pengambil keputusan terkait dengan perizinan ke agenan Gas LPG 3 Kg itu.
Demikian juga halnya, saya juga tidak pernah tahu kalau izin prinsip ke agenan gas LPG 3 Kg sudah  terbit dan dipegang oleh terdakawa. Sebaliknya, kalaupun saya mengetahuinya itupun informasi dari saksi Iswandi. Iswandi yang member tahui saya bahwa izin prinsip ke agenan LPG 3 Kg milik terdfakawa sudah terbit, papar Mursanto menerangkan.
Pada bagian lain keteranganya didepan majelis hakim, terkait dengan perjanjian kerjasama bagi hasil 60% dan 40% untuk terdakwa yang dibuat dihadapan Notaris Cahaya Masita SH.Mk, tanggal 29 November 2015. Mursanto mengakui, kalau surat perjanjian kerjasama itu sudah terkonsep. Saya datang kekantor notaris tinggal tandatangan. Selanjutnya berkas perjanjian tersebut tidak pernah saya pegang. “kalau demikian siapa yang memegang?” cecar majelis hakim balik bertanya. Yaa Bapaklah, tutur Musanto.
Sendiriankah saksi datang ke kantor Notaris itu?, tanya majelis hakim. “Yaa.. saya sendirian pak hakim, tanpa ada terdakwa dan, saya pula yang pertama kali membubuhkan tanda tangan diatas kertas ber materai itu”, urai staf Ir H Mulyadi itu jujur. Kapan terdakawa Afrionis, mendanda tangani perjanjian itu, sergap majelis hakim balik bertanya. “Tidak tahulah saya pak hakim!, sedangkan surat perjanjian itu sendiri tidak pernah saya pegang”, timpal Mursanto balik menjawab pertanyaan majelis.
Aldefri Malin Bagindo SH, penhacara dari Law Office Priority Jakarya, sedang membacakan eksepsi dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Nah.. terkait dengan uang kompensasi Rp. 500 juta, menurut saudara saksi, uang untuk apa?, tanya majelis hakim. Digunakan untuk biaya keseluruhan pengurus izin-izin yang berkaitan dengan pendirian dan pembukaan ke agenan LPG 3 Kg yang kami urus pak hakim. Dana itu diambil dari keuntungan bersih (nett profit) setelah dilakukan perhitungan biaya operasional dan itu ditanggung masing-masing kami (650 dan 40%). Mursanto mencontohkan pembagian uang itu Rp. 200 juta ditanggung oleh terdakwa (40%) dan Rp. 300 juta (60%) oleh kami sebagai pihak pertama dalam perjanjian tersebut. Dan pembagianya sendiri, kata saksi korban Mursanto mengungkapkan, dapat dicicil paling lama dua (2) tahun.
Mendapat jawaban dari saksi korban, kuasa hukum terdakwa Aldefri SH, bagaikan orang menahan emosi. Setidak ini terlihat dari mimik wajahnya ketika ia menekan gerahamnya, sekaligus mempertegas jawaban saksi korban terkait dengan dana kompensasi itu. “Pembagianya nett profit”, timpal pengacara muda itu balik bertanya. “Yaa, itu disisihkan dari keuntungan bersih”, ujar saksi korban.
Agaknya hal inilah yang barangkali yang menjadi pertimbangan pengacara muda itu. Sebab awal persidangan saksi korban Mursanto, mengaku kalau ia hanya menghabiskan biaya termasuk biaya transfortasi Jakarta-Padang- Bukittinggi, termasuk hotel untuk mengurus perizinan ke agenan Gas LPG 3 Kg Cv Aslam, hanya menghabiskan dana sebanyak Rp. 24 juta lebih.
Pada bagian lain saksi korban mengakui kalau ia telah menderita kerugian Rp. 200 juta, seperti yang terungkap dalam sepucuk surat yang ia layangkan melalui pengacaranya ke Pt. Pertamina-Jakarta. Dampaknya perusahaan kecil menengah yang seharusnya mendapat pembinaan itu mengalami kerugian besar, setelah Pt Pertamina-Jakarta memutuskan kontrak kerjasama dengan Cv. Aslam. “Dari mana hitung-hitunganya sehingga saudara saksi mengalami kerugian Rp. 200 juta?”, kata kuasa hukum terdakwa.
Mendapat pertanyaan yang diluar dugaan itu, saksi korban Mursanto,  terlihat agak terkesima, kendatipun demikian ia tetap memberikan jawaban. Menurutnya kerugian yang ia alami itu merasal dari kerugian biaya transportasi Jakarta-Padang dan Bukittinggi termasuk sewa hotel, biaya notaris  dan lain sebagainya. Namun pengacara muda itu tidak langsung mencecar pertanyaan lainya, kecuali hanya mencatat pengakuan saksi korban sebagai bahan pertimbangan.
Pada saat yang bersama, majelis hakim mengalihkan pertanyaan pada terdakwa Afrionis, terkait materi dakwaan sehingga terdakwa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negri (PN) Bukittinggi dalam kasus tindak penipuan. Kasus itu sendiri dilaporkan oleh terdakwa melalui kuasanya Lasmawan, bahwa terdakwa atau tersangka dalam jalinan kerjsama itu tidak jujur dan tidak melihatkan etikad baik. Bahkan laporan pertanggungan jawaban perusahaan tidak pernah diberikan. “Saya sudah berulangkali menghubungi terdakwa guna meminta laporan pertanggung jawaban kerjasama. Jangan memberikan laporan. Dihubungi berulangkali terdakwa selalu mengelak. Sampai saat ini terdakawa tidak pernah melaporkanya usaha yang kami bina bersama itu, urai Mursanto.
Pengakuan Mursanto, langsung dibantah oleh terdakwa. Menurut Terdakwa, ia sudah memberikan laporan sesuai dengan apa yang ia harapkan. Laporan itu tertulis dan terinci, ujar terdakwa Afrionis. Namun kembali saksi korban membantahnya. Barulah setelah didesak majelis hakim saksi korban mengakuinya. “Ya.. pak hakim, tapi terdakwa dalam laporan penerimaan 15 kali LO (tabung perdana) dari pertamina, tidak mencantumkan laporan pertama. “Ada 15 LO yang saya laporkan pada saksi korban. Satu LO berisikan 560 tabung gas LPG 3 Kg pak hakim”, sergah terdakwa Afrionis.

Ir. H. Mulyadi

Mendapat pengakuan dari saksi korban. Hakim ketua langsung memanggil panitera penganti dan membisikan sesuatu, agar penitera penganti mencatat pengakuan saksdi korban. Ada empat saksi yang akan dihadirkan dalam persidang selain Mursanto yang telah duduk dikursi pesakitan sebasgai saksi korban, ada saksilainya seperti Lasmawan yang ditugaskan oleh Mursanto membuat laporan pengaduan pada poenyidik saksi lainya Iswandi dan Iswandi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan tanggal 28/8 mendatang.
Sementara itu usai sidang Erinos, Ketua Konsultan dari Amanah & Rekan, yang bergerak dibidang Hukum, management keuangan dan kredit macet yang hadir mengikuti persidangan Selasa 21/8 lalu itu, menilai kasus tindak pidana yang kini tengah digelar di PN Bukittinggi dengan melibatkan pihak lain termasuk nama Ir H Mulyadi, disebut berulang kali menilai peran saksi korban Mursanto, hanya sebagai sebuah rekayasa. Saya melihat peran Mursanto, dalam bisnis LPG 3 Kg bersama Cv Aslam  itu hanya perpenjangan tangan. Ada sutradara pihak lain dibelakang”, ujarnya balik bertanya. Dan sidang lanjutan akan digelar Senin 27/8 kata hakim ketua Supriyatna Rahmad SH. (asroelbb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.