Dalam Persidangan Kasus Ke Agenan LPG 3 Kg: 69 Kali Nama Ir. H. Mulyadi Terseret di Pembuktian Kasus Tindak Pidana di PN Bukittinggi
![]() |
Para saksi korban yang akane memberikan keterangan diambil sumpah pada PN Bukittinggi |
Bk. Tinggi. Merapinews. Kasus tindak pidana penipuan
bisnis Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, yang kini tengah bergulir di
Pengadilan Negri (PN) Bukittingi, Sumbar, makin elok untuk disimak.
Setidaknya itu terlihat ketika majelis hakim yang dipimpin ketuanya
Supriyatna Rahmad SH, didampingi dua hakim anggota lainya Munawar Hamidi
SH, dan Dewi Yanti SH pada sidang pembuktian yang menghadirkan saksi
korban Mursanto, menyebut nama Ir. H Mulyadi berulang kali. Dari catatan
ada enam puluh Sembilan kali nama Ir. H Mulyadi mengemuka.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi korban Mursanto
mengungkapkan kalau sebelumnya ia memang tidak pernah mengenal terdakwa
Afrionis. Saksi Putra Madia alias Datuak lah yang memperkenalkan saya
dengan terdakwa, kalau terdakwa berkeinginan menjadi agen LPG 3 Kg untuk
daerah pemasaran kota Bukittinggi. “Sebelum terdakwa saya kenalkan
dengan Bapak H Mulyadi”, ujar saksi korban. Saya yang lebih dahulu
menemui beliau (Ir H Mulyadi) dan sekaligus menceritakan keinginan
terdakwa.
Bapak merespon!, maka saya pertemukan mereka di hotel Rocky
Bukittinggi. Dalam pertemuan tersebut, kata Mursanto mengakui, ia tidak
tidak terlibat dalam pembicaraan, hanya Bapak (Mulyadi…red) dan
terdakwa. Untuk seterusnya saya di tugaskan memasukan dokumen perizinan
ke Agenan LPG 3 Kg setelah terdakwa mengiriman berkas perizinan melalui
facimilie (fac) milik Bapak. Dari tangan Bapak Mulyadi, saya terima
berkas permohonan berkas permohonan tersebut, untuk seterusnya saya
masukan ke Pertamina Jakarta.
“Hanya satu kali itu saya datang ke Pertamina untuk memasukan berkas
permohonan perizinan seperti yang diharapkan terdakwa,” urai sdaksi
korban Mursanto menjawab pertanyaan majelis hakim. Kalaupun ada saya
dating ke kantor Pertamina di Jakarta itu menanyakan proses kerizinan,
cukup bertemu dengan para staf. Toh Bapak dalam agenda kegitanya di
Dewan DPR RI sudah pasti bertemu dengan para pejabat pengambil keputusan
terkait dengan perizinan ke agenan Gas LPG 3 Kg itu.
Demikian juga halnya, saya juga tidak pernah tahu kalau izin prinsip
ke agenan gas LPG 3 Kg sudah terbit dan dipegang oleh terdakawa.
Sebaliknya, kalaupun saya mengetahuinya itupun informasi dari saksi
Iswandi. Iswandi yang member tahui saya bahwa izin prinsip ke agenan LPG
3 Kg milik terdfakawa sudah terbit, papar Mursanto menerangkan.
Pada bagian lain keteranganya didepan majelis hakim, terkait dengan
perjanjian kerjasama bagi hasil 60% dan 40% untuk terdakwa yang dibuat
dihadapan Notaris Cahaya Masita SH.Mk, tanggal 29 November 2015.
Mursanto mengakui, kalau surat perjanjian kerjasama itu sudah terkonsep.
Saya datang kekantor notaris tinggal tandatangan. Selanjutnya berkas
perjanjian tersebut tidak pernah saya pegang. “kalau demikian siapa yang
memegang?” cecar majelis hakim balik bertanya. Yaa Bapaklah, tutur
Musanto.
Sendiriankah saksi datang ke kantor Notaris itu?, tanya majelis
hakim. “Yaa.. saya sendirian pak hakim, tanpa ada terdakwa dan, saya
pula yang pertama kali membubuhkan tanda tangan diatas kertas ber
materai itu”, urai staf Ir H Mulyadi itu jujur. Kapan terdakawa
Afrionis, mendanda tangani perjanjian itu, sergap majelis hakim balik
bertanya. “Tidak tahulah saya pak hakim!, sedangkan surat perjanjian itu
sendiri tidak pernah saya pegang”, timpal Mursanto balik menjawab
pertanyaan majelis.

Nah.. terkait dengan uang kompensasi Rp. 500 juta, menurut saudara
saksi, uang untuk apa?, tanya majelis hakim. Digunakan untuk biaya
keseluruhan pengurus izin-izin yang berkaitan dengan pendirian dan
pembukaan ke agenan LPG 3 Kg yang kami urus pak hakim. Dana itu diambil
dari keuntungan bersih (nett profit) setelah dilakukan perhitungan biaya
operasional dan itu ditanggung masing-masing kami (650 dan 40%).
Mursanto mencontohkan pembagian uang itu Rp. 200 juta ditanggung oleh
terdakwa (40%) dan Rp. 300 juta (60%) oleh kami sebagai pihak pertama
dalam perjanjian tersebut. Dan pembagianya sendiri, kata saksi korban
Mursanto mengungkapkan, dapat dicicil paling lama dua (2) tahun.
Mendapat jawaban dari saksi korban, kuasa hukum terdakwa Aldefri SH,
bagaikan orang menahan emosi. Setidak ini terlihat dari mimik wajahnya
ketika ia menekan gerahamnya, sekaligus mempertegas jawaban saksi korban
terkait dengan dana kompensasi itu. “Pembagianya nett profit”, timpal
pengacara muda itu balik bertanya. “Yaa, itu disisihkan dari keuntungan
bersih”, ujar saksi korban.
Agaknya hal inilah yang barangkali yang menjadi pertimbangan
pengacara muda itu. Sebab awal persidangan saksi korban Mursanto,
mengaku kalau ia hanya menghabiskan biaya termasuk biaya transfortasi
Jakarta-Padang- Bukittinggi, termasuk hotel untuk mengurus perizinan ke
agenan Gas LPG 3 Kg Cv Aslam, hanya menghabiskan dana sebanyak Rp. 24
juta lebih.
Pada bagian lain saksi korban mengakui kalau ia telah menderita
kerugian Rp. 200 juta, seperti yang terungkap dalam sepucuk surat yang
ia layangkan melalui pengacaranya ke Pt. Pertamina-Jakarta. Dampaknya
perusahaan kecil menengah yang seharusnya mendapat pembinaan itu
mengalami kerugian besar, setelah Pt Pertamina-Jakarta memutuskan
kontrak kerjasama dengan Cv. Aslam. “Dari mana hitung-hitunganya
sehingga saudara saksi mengalami kerugian Rp. 200 juta?”, kata kuasa
hukum terdakwa.
Mendapat pertanyaan yang diluar dugaan itu, saksi korban Mursanto,
terlihat agak terkesima, kendatipun demikian ia tetap memberikan
jawaban. Menurutnya kerugian yang ia alami itu merasal dari kerugian
biaya transportasi Jakarta-Padang dan Bukittinggi termasuk sewa hotel,
biaya notaris dan lain sebagainya. Namun pengacara muda itu tidak
langsung mencecar pertanyaan lainya, kecuali hanya mencatat pengakuan
saksi korban sebagai bahan pertimbangan.
Pada saat yang bersama, majelis hakim mengalihkan pertanyaan pada
terdakwa Afrionis, terkait materi dakwaan sehingga terdakwa duduk
dikursi pesakitan Pengadilan Negri (PN) Bukittinggi dalam kasus tindak
penipuan. Kasus itu sendiri dilaporkan oleh terdakwa melalui kuasanya
Lasmawan, bahwa terdakwa atau tersangka dalam jalinan kerjsama itu tidak
jujur dan tidak melihatkan etikad baik. Bahkan laporan pertanggungan
jawaban perusahaan tidak pernah diberikan. “Saya sudah berulangkali
menghubungi terdakwa guna meminta laporan pertanggung jawaban kerjasama.
Jangan memberikan laporan. Dihubungi berulangkali terdakwa selalu
mengelak. Sampai saat ini terdakawa tidak pernah melaporkanya usaha yang
kami bina bersama itu, urai Mursanto.
Pengakuan Mursanto, langsung dibantah oleh terdakwa. Menurut
Terdakwa, ia sudah memberikan laporan sesuai dengan apa yang ia
harapkan. Laporan itu tertulis dan terinci, ujar terdakwa Afrionis.
Namun kembali saksi korban membantahnya. Barulah setelah didesak majelis
hakim saksi korban mengakuinya. “Ya.. pak hakim, tapi terdakwa dalam
laporan penerimaan 15 kali LO (tabung perdana) dari pertamina, tidak
mencantumkan laporan pertama. “Ada 15 LO yang saya laporkan pada saksi
korban. Satu LO berisikan 560 tabung gas LPG 3 Kg pak hakim”, sergah
terdakwa Afrionis.

Mendapat pengakuan dari saksi korban. Hakim ketua langsung memanggil
panitera penganti dan membisikan sesuatu, agar penitera penganti
mencatat pengakuan saksdi korban. Ada empat saksi yang akan dihadirkan
dalam persidang selain Mursanto yang telah duduk dikursi pesakitan
sebasgai saksi korban, ada saksilainya seperti Lasmawan yang ditugaskan
oleh Mursanto membuat laporan pengaduan pada poenyidik saksi lainya
Iswandi dan Iswandi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan tanggal
28/8 mendatang.
Sementara itu usai sidang Erinos, Ketua Konsultan dari Amanah &
Rekan, yang bergerak dibidang Hukum, management keuangan dan kredit
macet yang hadir mengikuti persidangan Selasa 21/8 lalu itu, menilai
kasus tindak pidana yang kini tengah digelar di PN Bukittinggi dengan
melibatkan pihak lain termasuk nama Ir H Mulyadi, disebut berulang kali
menilai peran saksi korban Mursanto, hanya sebagai sebuah rekayasa. Saya
melihat peran Mursanto, dalam bisnis LPG 3 Kg bersama Cv Aslam itu
hanya perpenjangan tangan. Ada sutradara pihak lain dibelakang”, ujarnya
balik bertanya. Dan sidang lanjutan akan digelar Senin 27/8 kata hakim
ketua Supriyatna Rahmad SH. (asroelbb)