Permintaan Maaf Kepada Ir. Mulyadi dan Seluruh Masyarakat Atas Pemberitaan Dengan Judul : Soal Keagenan LPG 3 Kg, Anggota Komisi III DPR RI Ir. Mulyadi Akan Diseret Keranah Hukum

Jakarta, 25 Oktober 2018
Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi TabloidMerapiNews.com
Kp. Panjang, Nagari Salo, Agam
Sumatera Barat
Perihal : Hak Jawab
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan pada situs www.TabloidMerapiNews.com dengan judul “Soal Keagenan LPG 3 Kg, Anggota Komisi III DPR RI Ir. Mulyadi Akan Diseret Keranah Hukum” yang dipublikasikan pada tanggal 8 Agustus 2018 kami, M. Adiwira Setiawan, S.H., R. Henra Soerjaherdadi, S.H., Alex Candra, S.H., Angga Dwi Anugerah, S.H., Erlita Yofani, S.H. dan Alyssa Zahra, S.H., Advokat-advokat dan Praktisi Hukum yang berkantor pada BRIS & Partners, Jl. K. H. Ahmad Dahlan No. 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ir. Mulyadi, pekerjaan Anggota Komisi III DPR RI dengan ini menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
- Judul pemberitaan tersebut adalah sebuah opini yang bertolak belakang dengan fakta sebenarnya, bersifat menghakimi, tidak berimbang dan sama sekali tidak ada konfirmasi, serta dapat menimbulkan persepsi yang negatif dari pembaca terhadap Klien kami. Sementara Klien kami selama ini dikenal oleh masyarakat sebagai Anggota DPR-RI dengan reputasi yang baik;
- Kasus tersebut adalah murni kasus pidana penipuan dan penggelapan dimana Klien kami bukanlah salah satu dari pihak yang berperkara baik sebagai korban (pelapor) atau terdakwa, dimana saat ini terdakwa telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi terbukti bersalah. Namun dalam pemberitaan tersebut dibuat sedemikian rupa seolah-olah Klien kami adalah subjek/objek dari perkara tersebut, sementara berita tentang substansi persidangan yang sebenarnya, khususnya terhadap aspek penipuan dan penggelapan tidak diberitakan secara proporsional;
- Bila ada di suatu tempat Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kg mencapai Rp 25.000,- hingga Rp 30.000,- tidak ada kaitannya sama sekali dengan Klien kami, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pertamina, karena Pertamina telah menginstruksikan agar Pangkalan menjual sesuai HET dan apabila ada pihak Pangkalan yang menjual Gas LPG 3 Kg diatas HET, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Agen dan/atau Pertamina. Oleh karena itu pemberitaan yang mengkaitkan permasalahan harga Gas LPG 3 Kg dengan Klien kami adalah sebuah upaya penggiringan opini negatif yang bernuansa politik tidak cerdas karena sama sekali tidak masuk akal dari sudut manapun;
- Pemberitaan Klien kami yang meminta uang kompensasi sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk dapat menyalurkan Gas LPG 3 Kg dan uang setoran Rp. 34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang sangat keji dan bisa mempunyai konsekuensi hukum;
- Bahwa tidak pernah ada perjanjian atau kesepakatan apapun antara Klien kami dengan Sdr. Afridonis terkait keagenan LPG 3 Kg. Perjanjian tersebut hanya melibatkan Sdr. Afridonis dan Sdr. Mursanto;
- Mengingat berita tersebut sangat tidak akurat dan dibuat beberapa kali berita lanjutannya, apabila dicermati isi pemberitaan tersebut secara menyeluruh sangat mudah bagi siapapun untuk menyimpulkan bahwa berita tersebut sangat tendensius untuk membuat citra negatif Klien kami menjelang Pemilu ini. Oleh karena itu demi menjaga kehormatan dan nama baik Klien kami tanpa maksud apapun, kami telah melaporkan kepada Bareskrim Polri. Dan Penyidik Barekrim Polri telah memeriksa saksi-saksi, dan telah mengirimkan panggilan pertama terhadap Asroel BB. Namun dengan pertimbangan aspek kemanusiaan, dan permohonan PWI Sumbar bahwa Sdr. Asroel BB telah berumur diatas 70 tahun serta telah disidangkan juga oleh Dewan Pers, maka kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses tindakan pidana di Bareskrim Polri setelah yang bersangkutan melaksanakan sanksi dari Dewan Pers.
Oleh karena itu, kami meminta kepada TabloidMerapiNews.com untuk memuat hak jawab ini sebagaimana yang diwajibkan oleh Dewan Pers Nasional, serta memuat pernyataan permintaan maaf kepada Klien kami dan Pembaca pada headline portal berita Saudara sehubungan dengan pemberitaan tersebut selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Ir. Mulyadi
ttd
Adiwira Setiawan, S.H.


Demikian hak jawab telah kami sampaikan, atas kekeliruan dalam pemberitaan yang tertaut pada link diatas kami menyampaikan permohonan maaf kepada Ir Mulyadi. Sehingga permintaan HAK JAWAB telah kami penuhi. (Asroel BB)