Herman Gustaf SH: Badan Pencari Keadilan Dan Pendamping Hukum Akan Hadir Di Kab. 50 Kota/Payakumbuh

Kehadiran LSM, Lembaga Investigasi (LI) Badan Penyelamat Aset Negara (BAPAN) itu ditandai dengan terbitnya surat mandat untuk tiga orang pendiri.
Herman Gustaf SH, menyatakan hal itu Rabu 18/12 di Payakumbuh.
Menurutnya, kehadiran lembaga itu, guna memberikan kepastian hukum bagi
masyatakat pencari ke adilan, tapi ia membantah lembaga yang akan
dipimpinya bersama Irwan Hidayat dan Wendi Prima Putra itu sebagai Kuasa
Hukum di persidangan.
“Kami akan meng advokasi institusi hukum bila pelaksanaan hukum
melenceng dari kaidah-kaidah hukum. Dan itulah tugas yang diamanatkan
dalam anggaran dasar”, katanya.
Pada bagian lain ia mengungkapkan, mandat pembentukan cabang LI BAPAN
untuk dua daerah diluhak nan Bongsu, selain akan memberikan angin segar
bagi masyatakat pencari keadilan, setidaknya melalui lembaga yang akan
dipimpinya akan memberikan hak-hak dasar masyarakat atas kepastian
hukum.
Menjawab pertanyaan, pihaknya kini tengah menyusun personil yang akan
ditempatkan pada struktur (Departemen) organisasi. Selain Ketua,
Sekretaris dan Bendahara, ada sembilan departemen setingkat Kepala
Bagian (Kabag) yang akan mengisi struktur organisasi.
Terpisah, wakil ketua LI BAPAN Sumatera Barat (Sumbar) Zainal Abiddin
HS, ketika dikonfirmasikan, tidak menampik surat mandat pembentukan
cabang lembaga yang dipimpinya itu di Kab. Limapuluh Kota dan Kota
Payakumbuh.
Ya… Mandat LI BAPAN no. ist/Pd.BAPAN.RI/SB-PD/XI-2019, telah saya
kirim dan, mandat itu berlaku sampai 1 April 2020, katanya sambil
berharap lebih capat lebih baik pembentukan cabang LI BAPAN di dua
daerah itu agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dapat segera mengukuhkan
legalitas keberadaan mereka tutup Zainal Abiddin HS mengingatkan.
(asroel bb)