News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Herman Gustaf SH: Badan Pencari Keadilan Dan Pendamping Hukum Akan Hadir Di Kab. 50 Kota/Payakumbuh

Herman Gustaf SH: Badan Pencari Keadilan Dan Pendamping Hukum Akan Hadir Di Kab. 50 Kota/Payakumbuh

Payakumbuh, merapinews.com | Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping dan pencari keadilan bagi masyarakat kurang mampu akan hadir di Kabupaten Limapuluh Kota dan kota Payakumbuh.
Kehadiran LSM, Lembaga Investigasi (LI) Badan Penyelamat Aset Negara (BAPAN) itu ditandai dengan terbitnya surat mandat untuk tiga orang pendiri.
 
Herman Gustaf SH, menyatakan hal itu Rabu 18/12 di Payakumbuh. Menurutnya, kehadiran lembaga itu, guna memberikan kepastian hukum bagi masyatakat pencari ke adilan, tapi ia membantah lembaga yang akan dipimpinya bersama Irwan Hidayat dan Wendi Prima Putra itu sebagai Kuasa Hukum di persidangan. 

“Kami akan meng advokasi institusi hukum bila pelaksanaan hukum melenceng dari kaidah-kaidah hukum. Dan itulah tugas yang diamanatkan dalam anggaran dasar”, katanya.
Pada bagian lain ia mengungkapkan, mandat pembentukan cabang LI BAPAN untuk dua daerah diluhak nan Bongsu, selain akan memberikan angin segar bagi masyatakat pencari keadilan, setidaknya melalui lembaga yang akan dipimpinya akan memberikan hak-hak dasar masyarakat atas kepastian hukum.

Menjawab pertanyaan, pihaknya kini tengah menyusun personil yang akan ditempatkan pada struktur (Departemen) organisasi. Selain Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ada sembilan departemen setingkat Kepala Bagian (Kabag) yang akan mengisi struktur organisasi.
Terpisah, wakil ketua LI BAPAN Sumatera Barat (Sumbar) Zainal Abiddin HS, ketika dikonfirmasikan, tidak menampik surat mandat pembentukan cabang lembaga yang dipimpinya itu di Kab. Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Ya… Mandat LI BAPAN no. ist/Pd.BAPAN.RI/SB-PD/XI-2019, telah saya kirim dan, mandat itu berlaku sampai 1 April 2020, katanya sambil berharap lebih capat lebih baik pembentukan cabang LI BAPAN di dua daerah itu agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dapat segera mengukuhkan legalitas keberadaan mereka tutup Zainal Abiddin HS mengingatkan. (asroel bb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.