KPK kembali panggil Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Muhammad Yamin pemilik PT Dempo

Dua
tersangka, yakni Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) dan
pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar
(MYK).
“Keduanya diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana
korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan,” ucap Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri
terhadap Muzni selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019
lalu.
Pada 7 Mei 2019, KPK telah menetapkan Muzni dan Kahar sebagai tersangka. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji
dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup
Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan
pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5
ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah
terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam
rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada
pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk
THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok
Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang
merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek
di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati
Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan
uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari
barang bukti dalam perkara ini. (Edwin.W)