News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Eddy Anwar: Dewan Pers Tidak Punya Kewenangan Membuat Regulasi

Eddy Anwar: Dewan Pers Tidak Punya Kewenangan Membuat Regulasi

Jakarta. merapinews.com - Dewan Pers (DP), dan organisasi konstituenya (anderbow) agar tidak mengeluarkan statemen dan argumentasi yang menakut-nakuti pemerintah daerah. DP, bukan mengurus soal sertifikasi media atau wartawan.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Eddy Anwar, menyatakan hal itu, terkait surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang ditujukan pada organisasinya perihal tanggapan BPK RI, atas permohonan klarifikasi terkait kerjasama pemerintah daerah dengan perusahaan Pers yang belum terifikasi.

Menurut Eddy Anwar, surat BPK RI dibawah nomor 438/3/3.2/2019 itu, tegas menyatakan terkait kontrak kerjasama antara pemerintah daerah dengan perusahaan Pers, yang belum terifikasi DP, masih dalam penelaahan BPK RI. Artinya tidak ada ketentuan yang menyebut kontrak kerjasama itu harus ada rekomendasi dari DP melalui sertifikasi media dan wartawan. 

"Apabila hasil telaahan itu sudah ada, kami segera mengirimnya", sebut Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Wahyudi, dalam surat klarifikasi yang ditujukan pada organisasi wartawan SPRI. 25/11 tahun lalu.

Menurut juru bicara BPK RI itu, sesuai ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2006 tentang pemeriksaan keuangan. Pihaknya memang punya kewenangan menentukan obyek pemeriksaan. Tapi terkait dengan kontrak kerjasama pemerintah daerah dan perusaan Pers, masih menunggu hasil telaahan.

"Jadi jelas, tugas DP bukan mengurus dan menakut-nakuti pemerintah daerah, juga bukan mengurus soal setifikasi media dan wartawan, tidak juga mengatur kebijakan keuangan daerah. Karena DP bukanlah lembaga pemerintah dan lembaga negara", sebut Eddy Anwar.

Oleh karena itu, katanya mengingatkan.
DP jangan lagi mengumbar ucapan media abal-abal dan wartawan abal-abal. Hentikan ucapan yang menyakitkan dan menyesatkan  itu. Negara ini punya undang-undang. Jika Kemenkumham sudah mengesahkan perusahaan Pers, mengapa DP masih menyebut dengan abal-abal. Kalau demikian halnya DP telah memposisikan Kemenkumham sebagai lembaga abal-abal juga.

Menjawab pertanyaan, Sekjen SPRI itu mengungkapkan, undang-undang no 40/99 tentang Pers, posisi DP Itu tidak lebih sebagai lembaga adhoq untuk memfasilitasi organisasi perusahaan Pers, organisasi wartawan dalam proses penyusunan regulasi tentang Pers. Jadi DP tidak punya kewenangan membuat regulasi yang menciderai para Jurnalis dan perusahaan Pers seperti yang mereka lakukan selama ini.
Meski belum diperoleh konfirmasi dari Dewan Pers, terkait kerjasama perusahaan Pers dengan pemerintah daerah dan seritifikasi perusahaan Pers dan wartawan. Eddy Anwar, mencurigai ada kecenderungan oknum DP, menciptakan kekeruhan untuk mengelabui belanja iklan media sebanyak Rp 150 triliun/tahun yang dimonopoli segelintir konglomerat media yang tidak pernah dicicipi oleh media daerah.(asroel bb).













 






Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.