News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Eks Kantor Wartakriminal: PT. KAI Driv II Sumbar, Tidak Akan Pernah Mengalihkan Hak Sewa

Eks Kantor Wartakriminal: PT. KAI Driv II Sumbar, Tidak Akan Pernah Mengalihkan Hak Sewa

Pt. Kerta Api Indonesia (KAI) Persero Driv II Sumbar tidak akan pernah mengalihkan hak sewa lahan pada pihak lain (ketiga), kecuali bila ada kesepatan antara pihak-pihak yang akan memanfaatkan lahan-lahan tersebut.

Kepala bagian aset PT. KAI Driv II Sumbar Apridas, mengungkapkan hal itu menjawab pertanyaan Selasa 21/1-2020, terkait adanya upaya pihak lain yang ingin menguasai lahan eks kantor pusat Wartakriminal yang berlokasi di KM 089+553,5/570 antara Padang Panjang-Payakumbuh Kanagarian Cingkaring Kec. Banuhampu Kab Agam. Sumatera Barat, pasca kebakaran November tahun lalu.

Menurut Apridas, selama perikatan (perjanjian) PT. KAI dengan penanggung jawab media (penyewa) itu masih berlangsung, selama itu pula hak pemakaian lahan masih tetap dikuasai oleh mitra kami, meskipun telah terjadi musibah kebakaran, itupun tidak mengugurkan perjanjian yang dibuat tanggal 15 Januari 2015.

Dalam perjanjian nomor 0374/28181/Div.2/501/PDR/TN/I/2015, sebut Apridas ada klausul yang mengikat, kecuali bila terjadi peralihan hak sewa harus melalui kesepakatan antara penyewa lama dengan calon penyewa lainya. Sementara KAI bertindak sebagai regulator.

Kecuali itu ujar Apridas, perjanjian sewa menyewa lahan itu berakir apabila obyek sewa dibutuhkan oleh negara dan atau KAI, maka penyewa berkewajiban mengembalikan aset PT. KAI. Atau penyewa menunggak, namun setelah dilakukan somasi tidak merespon, tutur Apridas mengingatkan.

Mencuatnya kasus upaya pengalihan hak sewa eks kantor pusat tabloid Wartakriminal itu, setelah Walinagari Cingkariang pasca kebakaran November tahun lalu berkirim surat pada PT. KAI persero. Dalam suratnya. Walinagari memohon agar lahan PT KAI pasca kebakaran dapat dijadikan fasum (fasilitas umum).

Hal inilah yang memicu pemimpin Umum dan penanggung jawab Taloid Harian Kriminalitas Jasmir, yang tidak bisa menerima. Ia bagaikan dilecehkah. Bahkan ketika garis Policeline dibuka pasca kebakaran tidak pernah diberitahu oleh pihak yang berwajib di Polsek Banuhampu, demikian juga dalam berbagai pertemuan anak nagari, ia juga tidak dikhabari. Tahu-tahu ada keputusan untuk mengambil alih legalitas perusahaan saya, ujarnya. Legalitas perusahaan yang saya pimpin berada dilokasi itu.

Meski tidak diperoleh keterangan dari Walinagari Cingkariang, tapi Camat Banuhampu Sei Puar Drs. Afdhal, membenarkan ada upaya pemerintahan nagari Cingkariang untuk memanfaatkan lahan kantor media Tabloid Wartakriminal Sumbar itu untuk dijadikan fasum.

“Yaa..informasinya Walinagari Cingkariang itu sudah menulis surat ke PT. KAI untuk memanfaatkan lahan tersebut”, urai Afdhal. Namun realisasinya belum tahulah. Namun saya akan berusaha mencarikan solusi dari kisruh ini, kata pak Camat menjanjikan.(asroel bb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.