Herman Sofyan. Reses Kewajiban Anggota DPRD.
Bukittinggi.merapinews.com. dalam menjalankan fungsinya. Kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam bentuk pertanggung jawaban terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat terhadap wakilnya. Jadi mereka (anggota DPRD...red) wajib dan berkewajiban menyerap dan menampung aspirasi masyarakat (konstituen).
Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan menyatakan hal itu menjawab pertanyaan, terkait kegiatan reses 25 anggota dewan Bukittinggi yang berlangsung selama satu pekan (minggu) 16 sampai 21 Maret.
Reses pada masa sidang II tahun 2020 bagi anggota DPRD kota Bukittinggi priode 2019-2024, kata kader partai Gerindra Bukittinggi itu, berdasarkan penetapan Badan Musyawarah DPRD Bukittinggi 27 Januari 2020 lalu, yang mengacu pada peraturan DPRD Bukittinggi nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Bukittinggi.
Pasal 95 dan 96 menyatakan, pelaksanaan kegiatan temu konstituen, diharuskan juga memperhatikan rencana kerja pemerintah daerah.
Menurut ketua DPRD Bukittinggi itu, kita harus mengetahui kondisi riil masyarakat didaerah pemilihan masing-masing, sehingga pelaksanaan program dan evaluasi pembangunan dapat di optimalkan dan dimanfaatkan lapisan masyarakat.
Disinilah, dari aspirasi nan telah terjaring inilah dapat dijadikan landasan penetapan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang akan diusulkan dalam penetapan rencana kerja pemerintah daerah.
Menurut Herman Sofyan, dari kegiatan reses itu banyak aspirasi, saran, masukan dan pertanyaan yang tertampung. Mulai dari usulan pembangunan fisik seperti pembangunan sarana pendidilan agama, perbaikan masjid dan mushalla, pembangunan gerbang sekolah, lampu jalan dan perbaikan drainase untuk mengatasi genanangan air.
Sementata kegiatan non fisik seperti pengadaan ternak, bibit tanan, bantuan peralatan permodalan untuk usaha menengah (UMKN) dan kepemudaan.
Pada bagian lain Herman Sofyan memaparkan reses anggota DPRD Bukittinggi, pada masa sidang II tahun 2020 terbagi dua bagian.
Bagian pertama kelompok reses Daerah Pemilihan (Dapil) Mandiangin Koto Selayan, yang dilaksanakan Selasa 17/3, terdiri dari Sembilan orang anggota dewan. Pertemuanya dilaksanakan di halaman kantor Camat Mandiangin Koto Selayan
Sedangkan Dapil Guguak Panjang yang dihadiri Tujuh orang anggota dewan lainya berlangsung di halaman kantor Camat Guguak Panjang.
Sementara Dapil Aur Birugo Tigo Baleh dihadiri Empat orang anggota dewan, juga dilaksanakan dihalaman kantor Camat Birugo Tigo Baleh.
Beda halnya dengan reses perorangan. Masing-masing mereka mengambil lokasi berbeda, contohnya ketua Komisi III DPRD Bukittinggi Maderizal SH. Abeng, demikian ketua komisi III itu akrab disapa lebih memilih pertemuan itu dilaksanakan diruang sidang kantor DPRD Bukittinggi. Sedangkan saya (Herman Sofyan SE..red), memilih berhadapan lansung dengan masyarakat diruang terbuka jalan Guru Hamzah Tarok Dipo Bukittinggi.
Sementara haji Ibra Yaser, dijalan PDRI Garegeh. Sedangkan Ibnu Aziz S
TP, maupun Jon Edwar ST, masing-masing mereka mengambil lokasi yang berbeda. Satu di halaman gedung serbaguna Inkorba, lainya di halaman surau Batu Parit Kelurahan Ladang Cakiah.(asroel bb)