Kasus Kematian Hendrigo Dilokasi Tambang PT. KAS Belum Tuntas.
Limapuluhkota, merapinews.com. Kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi tambang batu Adesit PT Koto Alam Sejahtera (KAS) di Nagari Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Kab. Limapuluhkota, 12 Februari lalu harus diusut tuntas sampai kepersidangan.
Jangan sampai kasus yang merenggut nyawa manusia itu ngambang dan hilang di tengah jalan.
Praktisi hukum dari kantor Liberti Law Firm Jakarta Aldefri SH, menyatakan hal itu menjawab pertanyaan.
Menurutnya, kasus kecelakaan dilokasi tambang, sama halnya dengan kasus kecelakaa jalan raya. Meski antara korban dan pelaku sudah membuat kesepakatan damai, namun kasusnya tidak boleh terhenti.
Perdamaian itu, hanya untuk pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara di persidangan.
"Ya... Kasusnya sudah selesai", ujar Kepala Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Sumbat Herry Martunus.
Namun. Martunus, tidak,menjelaskan bentuk penyelesaian kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Hendrigo (42) warga Jorong Tanjuang Ateh, Nagari Taram Kec. Harau Kabupaten Limapuluhkota itu.
Meski belum diperoleh keterangan dari penyidik di Polres Limapuluhkota, maupun dari perusahaan tambang batu Andesit PT. KAS, tempat ayah tiga anak itu mencari nafkah. Namun lokasi tambang yang sempat diberi garis pengaman (Policeline) polisi. Kini sudah berproduksi, setelah garis pengaman itu dibuka pekan lalu.(tim)