News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Terancam 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Terancam 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia


221
SHARES


 Jakarta.merapinews.comKekerasan seksual terhadap santrinya yang masih berusia 7 tahun inidisial D dengan cara menikahinya, Syekh Puji (54) warga Ungaran Jawa Tengah dan diketahui pengelolah sekaligus pemimpin Popes terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun 

Mengingat sebelumnya Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama. 

Merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Syekh Puji yang berjanggut panjang pakaian serba putih itu dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok. Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik. 

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Atist Merdeka Sirait dalam keteranganya di Jakarta Senin 30/03, mengungkapkan hal itu.

Menurut Arist, Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu. Ini sudah dapat dikategorikan Syekh Puji merupakan redidivis seksual anak, dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Di reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya.

“Saya percaya itu!!!, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus ditangani dengan cara luar bisa”.

Syekh Puji atau nama asli Purnomo Cahyo Widianto dilaporkan telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun berinisial D.

Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2020, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangan.

Atas perbuatan Syekh Puji menikahi anak, justru dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.

Dalam keterangan tertulisnya Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak dibawah umur.

Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila terlapor (Syekh Puji-red) dengan menikahi atau memangku menciumi, dan berkata “kowe saiki wes dadi bojoku” (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada D.

Saat itu D (mempelai wanita-red) ketika pernikahan terjadi masih berusia 7 tahun, maka dari itu dirinya dengan berapa saksi melaporkan Syekh Puji di Polda Jawa Tengah, ujar Wahyu Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya.

Pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, SH, MH telah mengawal kasus ini dan telah pula mendatangi serta berkordinasi menanyakan tindak lanjut  pelaporan keluarga dekat Syelh Puji.

Menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.

Terkait alasan minimnya alat bukti menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut. Arist Merdeka Sirait berjanji segera mendatangi Polda Jateng membawa bukti-bukti. Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah, ujat Arist.

Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak. Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun vandemik Corona belum berlalu kasus ini terus kami, tegas Arist.(rel/red/).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.