Pelaku Ilegal Mining Sijunjung Terancam 10 Tahun Penjara. Denda Rp. 10 Miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengungkan hal itu pada sejumlah wartawan di Mapolda Sumbar Selasa 17/3.
Didampingi Kasubdit IV Ditrekrimsus AKBP Yudhistira. Ia menyatakan ada 20 orang pelaku ilegal mining itu kita amankan.
Mereka kita tangkap di aliran sungai Batang Ombilin, jorong Taratak Malintang, nagari V Koto, Kec. Koto VII Kab. Sijunjung. Penangkapan itu berlangsung didua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama Minggu 8/3. Saat itu kita berhasil menangkap 20 orang pelaku, termasuk pengawas lapangan, oprator alat berat, hingga pendulang.
Saat dilakukan penangkapan, ujar Satake Bayu pihaknya tidak menemukan barang bukti emas, kecuali alat berat dan lainya.
Kuat dugaan, hasil dulang emas sudah diserahkan pada pemilik modal, sampai kemaren Senin 16/3 kita masih melakukan pemburuan terhadap pemilik modal itu. "Pemodal masih dalam buronan, dan sudah kita masukan Dalam Pencarian Orang (DPO)", tambah AKP Yudhistira.
Diungkapanya, pelaku yang sudah berhasil diamankan di Mapolda Sumbar adah Z (40) operator lapangan, Ar (46) operator lokasi, En (32) operator alat berat, Rr (24), Tt (22), NZ (20), Ar (27), Yn (58), Tk dan (49) sebagai pendulang.
Sementara ditempat kedua berhasil diamankan 10 pelaku lainya mereka J (39) operstor lapangan, Lp (28) dan Hw (26) kelper alat berat, Aw (23), M (51), Bs (42), Ho (28), Sos (26), Sa (22) pendulanf.
Sementara terhadap pemodal EP dan W, ditetapkan DPO.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan PETI tersebut tiga unit alat berat exavator maupun pompa air, BBM jenis Solar dan Premium serta barang bukti lainya.
Pasal yang menjerat tersangka yakni 158 undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan kurungan 10 tahun dan denda Rp. 20 miliar. (asroel bb)