Herman Sofyan: Dampak Covid 19 Pemko Bukittinggi Tetapkan Kriteria Penerima Bantuan Sembako.
Bukittinggi, merapinews.com - Pemko Bukittinggi tetapkan kriteria masyarakat penerima bantuan sembako bagi mereka yang terdampak corona virus deseare 19 (Covid 19).
Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan menyatakan hal itu usai ia melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi tentang penentuan kriteria penerima bantuan terdampak Covid 19 Senin 14/4.
Menurutnya, semua yang terdampak Covid 19 itu akan menerima bantuan sembako dari Pemko Bukittinggi
Mereka itu kata Herman mengurai, seperti buruh panggul, pedagang kaki lima (PKL), penarik becak, tukang garobak yang menerima jasa (upah) dari mengangkut barang.
Selanjutkan kusia bendi, sopir angkot, ojek online, penerima jasa cuci pakaian dan para (karyawan) yang dirumahkan (PHK). Mereka-mereka itulah yang berhak menerima bantuan, tutur ketua DPRD Bukittinggi itu.
Beda halnya dengan Pegawai Negri Sipil (PNS), atau TNI dan Polri, termasuk pegawai kontrak dan pegawai BUMN/BUMD. Golongan yang terakir itu tidak termasuk dalam kriteria yang mendapat bantuan dari Pemko Bukittingi.
Menjawab pertanyaan Herman tidak menampik ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan itu.
Mereka itu tutur kader partai Gerindra Bukittinggi, harus dapat membuktikan dirinya sebagai warga kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (asroel bb).