New Normal di Berlakukan, Warga Zona Merah Kota Padang Dilarang Masuk Kota Bukittinggi.
Bukittingg, merapinews.com - pasca akan diberlakukanya "new normal" di Bukittinggi 1 Juni 2020 mendatang. Warga kota Padang yang berdomilisi di zona merah dilarang masuk kota Bukittinggi, karena kota Bukittinggi akan keluar dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu di ungkapkan walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias SH, menjawab wartawan usai ia menggelar jumpa pers terkait dengan kelajutan upaya pencegahan dan pengamanan pandemi covid - 19 di Balai Kota Bukittinggi Rabu 27/5.
Tatanan kehidupan baru (new normal) itu merupakan kondisi kebijakan untuk membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan protokoler standar kesehatan setelah terjadi pandemi.
Artinya kata Ramlan dihadapan para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda), aktivitas diluar rumah dan ruangan sudah dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan
social distancing dan menerapkan pola hidup bersih yang telah dijalani selama beberapa bulan terakir.
Melalui kehidupan baru, kita berupaya menyelamatkan kehidupan warga agar berdaya menjalankan fungsi mereka baik dipasar dan perkantoran. Demikian juga halnya beribadah dan pendidikan termasuk dunia kepariwisataan. Meski dunia pendidikan itu efektif diberlakukan pada awal Juli 2020 mendatang.
Pada bagian lain keteranganya Ramlan Nurmatias mengingatkan dengan diberlakukanya new normal di kota Bukittinggi, 1 Juni 2020 bukan berarti menapakan kaki di Bukittinggi akan longgar, justru sebaliknya. Penjagaan dipintu-pintu masuk kota Bukittinggi makin diperketat. Selain petugas memeriksa kesehatan juga identitas pendatang dan pengunjung tidak luput dari perhatian, bila diketahui pendatang atau pengunjung ke kota Bukittinggi berasal dari zona merah covid - 19 didaerah asal mereka, mereka harus balik kanan, kata Ramlan Nurmatias sambil menyebut sejumlah daerah yang masuk zona merah covid-19 termasuk kota Padang.(asroel bb)