News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BPN Sulut Disorot Akibat Blokir Tanah Sepihak

BPN Sulut Disorot Akibat Blokir Tanah Sepihak




Manado, merapinews.com  -  Kasus mafia tanah yang lagi marak di Sulawesi Utara meresahkan warga. Tak heran Polda Sulut  langsung bereaksi cepat membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah di Sulawesi Utara. 


John Hamenda, warga yang mengaku menjadi korban praktek mafia tanah mengapresiasi langkah Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Lumowa yang membentuk Satgas pemberantasan praktek mafia tanah. 

Hamenda menuturkan, pihaknya sedang menyoroti kebijakan oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulut, dimana proses pemblokiran sepihak sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di jalan 17 Agustus Bumi Beringin, Kota Manado hingga kini telah diambil alih pihak ATR/BPN Sulut. Padahal, proses hukum atas kasus tersebut telah tuntas di tingkat Kantor ATR/BPN Kota Manado yang sudah tidak lagi memblokir. 

"Anehnya Kakanwil ATR/BPN Sulut yang mengambil alih pemblokiran, ada apa ini,” tutur Hamenda mempertanyakan.

Hamenda mengatakan langkah pemblokiran sangat merugikan dirinya.

“Pemblokiran oleh Kakanwil Sulut sudah itu sudah berjalan selama hm3 tahun. Hak saya sebagai pemilik tanah sudah dipermainankan, sehingga rencana investasi menjadi terhambat. Hal ini sudah sangat merugikan nama baik saya sebagai pengusaha dan menghambat Investasi di Manado. Bahkan, secara tidak langsung tindakan Kanwil ATR/BPN Sulut telah melawan perintah Presiden Jokowi yang sudah bersusah payah mendorong Investasi agar bisa berkembang di Sulut,” terangnya.

Tak hanya itu, Hamenda menduga ada peran mafia tanah yang berusaha memonopoli lahan miliknya dengan melibatkan oknum pejabat ATR/BPN Sulut. “Para Mafia Tanah bermain bersama para oknum pejabat. Ini yang harus diberantas sampai tuntas, mereka harus diproses secarahukum,” ungkapnya.

Ia juga bersyukur Kapolda Sulut yang telah memperhatikan nasib orang-orang yang dizolimi selama ini oleh para mafia tanah dengan membentuk Satgas memberantas Mafia Tanah. "Kami masyarakat Sulut berharap agar Satgas bisa menuntaskan kasus kami para korban mafia tanah,” pungkas Hamenda.

Selain itu, Hamenda juga menegaskan kalau proses hukum atas kasus tanah miliknya yang di jalan 17 Agustus Bumi Beringin telah selesai. Sebab kejaksaan sebagai jaksa eksekutor putusan pidana telah meng eksekusi sertifikat tanah miliknya, sesuai kajian dan pertimbangan hukum yang mendalam, kemudian mengembalikan sertifikat tersebut kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 

"Karena BNI sudah melakukan gugatan kepada Bank Danamon di Pengadilan Tingggi Manado dan ditolak. Kemudian BNI melakukan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tingggi, kemudian Karena BNI tidak melakukan upaya Kasasi, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan tetap (Inkracht),” jelas Hamenda.

Diterangkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan jaminan sertifikat itu kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Karena pihaknya telah membayar kewajiban kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, maka sertifikat dikembalikan kepadanya selaku pemilik, namun anehnya sertifikatnya masih saja diblokir. 

“Padahal sesuai ketentuan pemblokiran hanya bisa dilakukan dalam masa 30 hari, terkecuali ada gugatan perkara, baru bisa dilakukan blokir permanen sampai ada putusan hukum yang final. Sementara dalam kasus ini, tanah tersebut tidak ada gugatan baru, mengapa BPN begitu berambisi melakukan pemblokiran yang telah nyata melanggar Undang-Undang Pertanahan,” ujar Hamenda.

Dirinya pun berharap Polda Sulut dapat menyikapi persoalan ini, mengingat langkah yang diambil BPN sudah diluar koridor.

“Untuk itu saya melaporkan permasalahan ini kepada Satgas Mafia Tanah agar perlu diperiksa oleh aparat hukum. Karena BPN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas hak, juga telah melakukan perbuatan melampaui batas kewenangan. Perbuatan ini jelas masuk dalam kategori sebagai ‘Mafia Pertanahan’. 

Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan melaporkan kepada Bapak Presiden serta Menteri ATR/BPN.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Gunthar Tutuarima yang dikonfirmasi awak media, (28/07) mengatakan kalau proses pemblokiran dilakukan pihak dengan bersandar pada putusan pidana.

“Jaksa selaku eksekutor telah mengajukan surat permohonan terkait sertifikat tanah atas nama John Hamenda, dimana amar putusan pidana menyebutkan kalau tanah tersebut dirampas untuk negara. Dan dalam rangka mengamankan itu, kami melakukan pemblokiran,” terang Kepala BPN Manado.

Lebih lanjut, Gunthar menegaskan bahwa pemblokiran dapat dibuka kembali, apabila putusan hukum menerangkan kalau tanah tersebut dikembalikan ke bersangkutan.

Menanggapi pernyataan pihak BPN tersebut, Hamenda menegaskan kalau telah ada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang memerintahkan Bank Danamon untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada dirinya, dan memerintahkan BPN Kota Manado  mencabut blokir kedua sertifikat itu.

Ia juga menyesalkan, oknum pejabat Kanwil ATR/BPN Sulut telah bertindak seperti Polisi, Jaksa, bahkan seperti Pengadilan, padahal sudah tidak ada alasan hukum apapun untuk memblokir sertifikat tanah miliknya.(rel/asroel bb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.