News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Eri Syofiar. Laporkan Indra Catri ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra

Eri Syofiar. Laporkan Indra Catri ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra


Jakarta, Merapinews.com — Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota komisi III DPR RI H. Mulyadi, terus bergulir.

Bupati Agam Indra Catri membantah  ia terlibat. Kabag Umum Eri Syofiar (ES) langsung merespons dan melaporkan mantan atasannya itu ke Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Eri Syofiar melalui kuasa hukumnya langsung menyambangi Kantor DPP Gerindra di Jakarta, Senin (6/7/2020). 

Kuasa hukum Eri Syofiar, Iriansyah dari kantor Hukum Iriansyah & Rekan melaporkan Bupati Agam Indra Catri yang diusung partai Gerindra berpasangan dengan Nasrul Abit pada Pilgub Sumbar  Desember 2020.

“Kita ke DPP Gerindra mengantarkan surat pengaduan dengan dugaan black campaign dan kebohongan publik yang dilakukan kader partai Gerindra,  Indra Catri” ujar Iriansyah.

“Kita mohon Majelis Dewan Kehormatan Partai Gerindra melakukan klarifikasi, pemeriksaan sesuai mekanisme yang ada di Majelis Kehormatan. Supaya proses demokrasi ini berjalan sebagaimana mestinya, terbuka, transparan dan sesuai dengan UU yang diamanatkan oleh UU Pemilu,” tambahnya.

Disadur dari Mimbar Minang.com. Iriansyah mengatakan, langkah hukum yang diambilnya merupakan pembelaan terhadap kliennya. 

Eri Syofiar tidak menyangka Indra Catri cuci tangan terhadap kasus ujaran kebencian dengan akun FB bodong tersebut. Padahal, Indra Catri memiliki kedekatan emosional dengan kliennya.

"Terkait diri klien kami. Eri Syofiar tidak habis pikir terhadap penyampaian Indra Catri dalam bantahannya, padahal hubungan emosional mereka sangat dekat. Sebagai anak buah dia loyal kepada atasanya Indra Catri,” ungkap Iriansyah.

Dia juga menyayangkan apa yang disampaikan Indra Catri pada konferensi pers, Minggu (5/7) lalu. 

Iriansyah memastikan isi Surat Pernyataan kliennya Eri Syofiar sudah legal secara hukum dan dibuat sesuai dengan perkataan Eri Syofiar.

Iriansyah berharap Partai Gerindra memproses aduan hukum yang disampaikan kliennya. Kami membawa sejumlah bukti dan mendaftarkan laporan tersebut kepada partai Gerindra.

Sebelumnya, Eri Syofiar menyampaikan Surat Permintaan maaf kepada korban ujaran kebencian dengan akun palsu. Dalam surat tersebut Eri Syofiar mengungkapkan semua yang dilakukannya merupakan perintah dari atasannya. Namun pernyataan tersebut dibantah Indra Catri.

“Perbuatan tersebut saya lakukan atas perintah pimpinan saya dalam hal ini Indra Catri yang saat ini menjabat sebagai Bupati Agam. Seluruh postingan Facebook atas nama Mar Yanto diberi persetujuan oleh Martias Wanto selaku Sekretaris Daerah Kab. Agam sebelum diposting di akun facebook atas nama Mar Yanto,” tulis Eri Syofiar dalam Surat Permohonan Maaf yang sudah beredar luas tersebut. (ms/rls/ald)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.