Haji Idris, Pengusaha Batu Bara Sawahlunto Tersandung Tindak Pidana Pencurian
Sijunjung.merapinews.com - Haji Idris, pengusaha Baru Bara Sawahlunto dan tokoh masyarakat yang dapat merobah peta politik di kota Arang itu tersandung hukum di Polres Sijunjung.
Ia diduga terlibat sebagai pelaku dan penadah hasil pencurian bersama keponakanya Doddy. Meski dalam laporan Parman Taraf, 8 Mai 2020 lalu, nama haji Idris tidak tercantum dalam laporan polisi no. STPLP/02/V/2020/SJJ itu, setidaknya pengusaha Batu Bara itu sudah dua kali di proses di Polres Sijunjung.
"Ya.... Bapak haji Idris sudah dua kali diperiksa", ujar Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Fetrizal S.Sik.MH. Senin 6/7.
Peranan pelapor Parman Tharaf dalam kasus ini merupakan kuasa PT Danako. Ia yang dikuasakan buk Esti membuat laporan, ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung.
Dalam laporan Parman Tharaf, menyebut kronologis kasus tindak pidana pencurian itu bermula pada tanggal 20 Maret - April 2020, dilokasi Stock file PT. Danako di Jorong Koto Hilia, Kanagarian Bukit Bual Kec. Koto VII Sijunjung.
Pada rentang waktu selama dua bulan itu PT
Danako kehilangan 6 unit Peti Kemas (Container) senilai Rp 810 juta.
Setelah dilakukan infestigasi, dicurigai 4 unit peti kemas itu berada dilokasi pool kendaraan angkutan Batu Bara milik haji Idris, di Sungai Lansek. Sementara 2 unit lainya berada dilokasi kuasa penambangan Batu Bara PT. Aliet Indo Cool (AIC) blok 86 di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto. Juga milik haji Idris.
Dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut. Penyidik di Polres Sijunjung sudah memeriksa dua saksi kunci diantaranya Yuriani dan Isnarijal. Kesaksian dua saksi itu dituangkan penyidik Polres Sijunjung melalui surat SP2HP/95/VI/2020/Reskrim.
Meski belum diperoleh keterangan dari haji Idris terkait keterlibatanya dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian, sebab ketika dihubungi melalui telefon selulernya tidak dapat menerima panggilan demikian juga melalui WhatsAp, juga tidak bisa terjalin komunikasi. Jawaban lainya melalui pesan singkat juga tidak berbalas.
Namun dari berbagai sumber diperoleh informasi kronologis kasus tindak pidana itu. Penyidik di Polres Sijunjung menempatkan empat orang tersangka dengan masing - masing peranan seperti yang dilakukan Eddy Buser.
Lelaki itu betugas memerintahkan Doddy, membawa peti kemas itu keluar dari Stock File milik PT. Danako Pratama, sementara Doddy itu sendiri merupakan keponakan (anak kakak) haji Idris, bekerjasama dengan operator Hitachi Barat. Seterusnya Langang yang bertindak sebagai sopir truk membawa peti kemas tersebut keluar lokasi.(asroel bb/eri)