Haji Idris Terlibat?. Kasus Tindak Pidana Pencurian Peti Kemas di Sijunjung Memasuki Babak Baru.
Sijunjung. merapinews.com - Kasus tindak pidana pencurian enam unit kontiner (peti kemas) milik PT. Danako Pratama masih terus bergulir.
Konon, kasus itu sendiri melibatkan nama besar tokoh masyarakat kota Sawahlunto Haji Idris.
Ia diduga sebagai otak pelaku pencurian petikemas senilai Rp. 810 juta di Jorong Balud Buah Kec. VII Koto Hilia Kab. Sijunjung - Sumatera Barat, bersama empat orang tersangka lainya.
Meski ia membantah keterlibatanya. Namun penyidik di Polres Sijunjung tetap bersikukuh menempatkan keterlibatanya.
Bahkan ia sudah berulangkali menjalani pemeriksaan.
Menjawab pertanyaan. Haji Idris tidak membantah keterlibatan dalam kasus tindak pidana itu. Kecali ia balik bertanya. "Apakah mungkin saya melakukan kejahatan itu?", ujarnya dibalik gagang selulernya. Selasa 14/7.
Pada bagian lain. Ia mengaku kalau sudah ada perdamaian. Namun ia tidak menunjukkan bukti perdaiaman itu, dan dengan siapa ia berdamai?.
Meski ia menjanjikan akan membuktikan ketidak keterlibatanya pada Rabu 15/7, berikut adanya surat perdaiamaian. Ternyata janji itu ia ungkai sendiri.
"Bapak sudah berangkat ke kantor", ujar Mawardi securiti (Satpam) rumah tinggal haji Idris, usai ia menutup kantor Mushola Al Anbal. di Desa Batu Tanjuang, Dusun Kumbayau Kec. Talawi - Sawahlunto. Rabu 15/7.
Kasus tindak pidana pencurian 6 unit peti kemas itu, yang masih dalam penyidikan Polres Sijunjung. Bagi wakil ketua Lembaga Infestigasi Badan Penyelamat Aset Negari (LI LAPAN) perwakilan Sumatera Barat Zainal Abiddin HS, dilihatnya sebagai pintu masuk hamba hukum untuk menindaki kasus lain.
"Tidak tertutup kemungkinan ada dugaan tindak kejahatan lain yang melibatkan pengusaha-pengusaha tambang Sawahlunto" kata Zainal Abiddin. Setidaknya terkait masalah perpajakan.
"Saya memiliki data tentang 12 perusahaan tambang di Sawahlunto, yang bermasalah dengan perpajakan. Lainya tercatat dalam investasi bodong", ujarnya.
Zainal, menyatakan hal itu menjawab pertanyaan terkait laporan pengaduan Parman Tharaf, di Polres Sijunjung tanggal 8 Maret 2020.
Laporan Polisi no. STPLO/02/V/2020/Res itu. Pelapor. Parman Tharaf mengungkapkan kronologis kejadian perkara antara Bulan Maret - April 2020 di Jorong Koto Hilia. Kanagarian Bukit Bual, Kab. Sijunjung - Sumatera Barat. Kata Parman Tharaf, perusahaan tambang Batubara PT. Danako Pratama telah kehilangan 6 (anam) unit Peti Kemas (Kontainer) senilai Rp. 810 juta.
Bak gayung bersambut. Polres Siunjung melalui laporan Polisi no. SP2HP/95/VI/2020, menyebut telah memeriksa saksi Yusriani dan Isnarijal.
Bahkan sebuah sumber mengungkapkan. Keponakan (anak kakak) haji Idris yang bernama Doddy pun sudah dimintai keterangan dan penahanan. Demikian juga terhadap saksi Eddy Buser, Baret dan Langang.(asroel bb/erry).