News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Irwan Prayitno tak Punya Niat Baik, IKA Tolak Mediasi di Perdata PN Padang

Irwan Prayitno tak Punya Niat Baik, IKA Tolak Mediasi di Perdata PN Padang


Padang, merapinews.com— Mantan Kepala Kesbangpol Sumbar Ivan Khairul Ananda atau IKA, menolak mediasi dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. 

Mediasi ditawarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (2/7/2020),  dalam sidang ke-3 gugatan perdatanya terhadap  Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang diduga telah melakukan penzaliman terhadapnya.

Majelis hakim perdata PN Padang mengumpulkan pihak penggugat dan tergugat di ruang mediasi. Para pihak mendengarkan penyampaian majelis, dimana mediasi merupakan salah satu tahapan dalam peradilan perdata.

Dalam mediasi, pihak Irvan Khairul Nanda atau kerap disapa Ika langsung menolak mediasi tersebut karena merasa Gubernur Sumbar tidak punya itikad baik, maka sampai pada pengajuan perdata saat ini.

“Lima tahun saya menunggu dari pihak Irwan Prayitno sebagi Gubernur Sumbar, namun iktikad baiknya tidak kunjung ada,” tutur IKA. Seperti di alansir dari Mimbar Sumbar.Com.

Kalau saja tahun 2016 lalu, ada iktikad baik Irwan Prayitno, masalah tersebut tidak sampai pada PTUN, dan tidak pula sampai pada peradilan paling tinggi di MA.

“Malah setelah putusan Kasasi keluar tidak juga dieksekusinya, bahkan surat menteri dan surat RI 1 untuk minta dilakukan eksekusi, tapi IP tidak beritikad baik dan mengabaikannya,” tutur Irvan lagi.

Ditegaskannya, walaupun gugatan tersebut tidak ada hubungan dengan soal PTUN, tapi Ika merasa penzaliman yang dilakukan IP, merupakan bukti bahwa pihak Pemerintah Provinsi atau IP tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

Karena penggugat tidak mau melakukan perdamaian, akhirnya majelis meminta pihak Tergugat menyampaikan sumarynya, paling lambat minggu depan, tepatnya tanggal 9 juli 2020.

Namun pihak kuasa IP, diantaranya Devi Kurnia, SH. MM, minta undur menjadi hari Senin 13 Juli 2020.

Pihak tergugat dan penggugat sepakat dengan hal tersebut, maka persidangan ke-4, akan dilanjutkan pada dua Minggu mendatang.

Mediasi pada masa persidangan ke-3 antara Irvan Khairul Ananda dengan Gubernur Provinsi Sumbar, berjalan cukup tegang, berakhir pukul 11.30 Wib. Penggugat tetap bersikukuh sidang dilanjutkan.

“Kita ingin menunjukkan kepada semua orang, bahwa kebenaran tetap harus diperjuangkan, karena itu merupakan hak setiap warga negara,” tukuk Ika. (rel/ms/cok)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.