Kasus Kartu Jakarta Pintar, Mereka Itu Wartawan, Bukan Gadungan!
Jakarta, merapinews.com - Viralnya pemberitaan tentang kasus Pegadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) disertai penahanan 4 orang wartawan, diduga melakukan tindakan pemerasan oleh kepolisian Polsek Kalideres kian jadi sorotan publik.
Polsek Kalideres menggelar Press Conference, Selasa 14/7/2020, selanjutnya mereka melakukan penyebaran rilis yang dilakukan oleh Humas Polres Jakarta Barat terkait pengungkapan kasus Pegadaian KJP dengan menggiring opini, empat orang wartawan tersebut gadungan.
"Ngaku Wartawan dan Polisi, Peras Pedagang di Kalideres Empat Orang Dibekuk".
Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi media online Bidikfakta.com Yoyon Wardoyon, angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan, empat orang tersebut benar wartawannya, tulis suarakpk.com.
Keberadaan mereka jelas, nama mereka tercantum dalam box redaksi dan memiliki identitas lengkap sebagai wartawan Bidikfakta.com. Mereka bergabung dengan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Media Group.
"Hal itu sudah kita sampaikan kepada Kapolsek Kalideres. Jadi jangan menggiring opini bahwa mereka adalah wartawan gadungan," ujar Yoyon memberikan klarifikasi kepada awak media, Rabu (15/7/2020).
Ia menjelaskan, terkait pengungkapan praktek ilegal penggadaian KJP, sebelumnya sudah ada laporan ke redaksi. Bahkan mereka juga didampingi seorang polisi Provost Polda saat itu, Gugun Gunadi, sehingga mereka merasa tidak ada yang salah dalam proses investigasi dugaan praktek ilegal KJP ini.
"Tapi kenapa malah Gugun dilepas Kapolsek, kawan-kawan malah diproses seperti kriminal kakap. Ini memprihatinkan, wartawan akan ketakutan melakukan investigasi di lapangan jika Polisi bertindak tidak semestinya seperti yang dilakukan Kapolsek," kata Yoyon.
Lebih dari itu, para wartawan itu diperlakukan tidak adil, mereka ditahan lebih sebulan, sementara yang melakukan tindakan yang diduga pemerasan itu, bukan mereka. Pelaku utama belum ditangkap. Orang baik-baik ini malah yang menerima dampak buruknya. Anak-istri mereka terlantar, tulang punggung keluarga ditahan. Mereka di dalam tahanan harus bayar uang kamar 150 ribu per orang per minggu, demikisn juga halnua keluarga menjenguk harus berikan rokok (ke petugas - red).
"Lebih memprihatinkan lagi, saat saya menghadap Kapolsek, didampingi Ketua Umum PPWI dan beberapa rekan, untuk meminta mengusut si penadah KJP itu, malah tidak digubris Kapolsek. Ia (Kapolsek..red) terlihat bersikeras membela si penadah," terang Yoyon.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, dirinya sudah menghadap Kapolres 1 Juli lalu, dan direspon dengan baik oleh Kapolres. Namun kenyataan di lapangan. Kapolsek masih tidak mengindahkan arahan atasanya.
"Bagaimana mungkin saya bisa diamkan, ketika kawan-kawan sebagai korban jebakan, terus dizolimi begitu?. Saya pasang badan untuk mereka karena saya kenal mereka dengan baik. Tidak ada niat jahat dalam hati mereka untuk berbuat kriminal, tugas mereka murni mengungkap praktek ilegal penggadaian KJP," terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Wilson juga menegaskan bahwa kepolisian harus segera menangkap Rosid, pelaku utama dalam kasus ini. "Oleh karena itu saya meminta kepada kepolisian agar Rosid segera ditangkap dan juga oknum Polisi Polda yang ikut terlibat," pungkas Wilson (001/DRA/Red)