Pemko Bukittinggi Ogah Tuntut Rekanan Yang Mengerjakan RSUD.
Bukittinggi, merapinews.com - Beberapa hari terakir warga Bukittinggi sontak kaget dan terkesima, setelah postingan netizen di facebook menyatakan ada "58 rekening tidak di SK... kan menjadi temuan periksaan LHP, ada apa?".
Artinya ke - 58 rekening itu merupakan rekening bank dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi belum ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota.
Temuan itu dilihat Zainal Abiddin HS, wakil ketua Lembaga Investigasi Badan Penelitian Aset Negara RI (LI BAPAN RI) perwakilan Sumatera Barat, sebagai pintu masuk hamba hukum menindaklanjutinya. Karena temuan itu berpotensi merugikan keuangan negara.
Menjawab pertanyaan Zainal menyebut temuan LHP. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tidak berdiri sendiri. "pasti ada ikutan lain", katanya.
Ia menyebut kasus pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi. Bocoran, katanya, terjadi pengurangan volume pekerjaan yang yang tidak mengacu kesepatan. Dampaknya Pemko Bukittinggi dirugikan sampai RP. 3.4 miliar.
Kerugian yang sama juga terjadi pada volume material berat besi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi. Volume terpasang tidak sesuai speck. Dari meterial besi itu saja negara sudah dirugikan Rp. 233 juta. Anehnya dari dua temuan itu. Pemko Bukittinggi tidak melakukan langkah-langkah hukum. "Ini perlu dipertanyakan", ujar Zainal.
Itu sebabnya, dari postingan facebook itu tadi. Saya melihat kasus itu sebagai pintu masuk hamba hukum menindak lanjutinya agar kasus dugaan tindak pidana kerugian keuangan negara di Pemko Bukittinggi tidak jadi gonjang ganjing. "Tapi sejauh ini Pemko Bukittinggi tidak bernyali melakukan langkah hukum. Ada apa ini?", tukas Zainal balik bertanya.
Kepala Dinas Keuangan Bukittinggi Heriman, tidak menampik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
Dihubungi terpisah. Ia mengungkapkan. 58 rekening yang menjadi temuan BPK itu merupakan dana sosial yang dipungut dilingkungan sekolah-sekolah. Karena dana itu dipungut dilingkungan sekolah, tentu saja tidak didukung SK Walikota. Tapi ketika terjadi pemeriksaan oleh BPK, secara global pihak bank memunculkan bukti setoran itu.
Pada bagian lain. Ia mengakui Pemko Bukittinggi, tidak melakukan upaya hukum terhadap rekanan yang mengerjakan pembangunan RSUD. Hal itu dilakukan, papar Heriman, karena Pemko Bukittinggi sedang menggugat sebuah Ansuransi untuk menyelesaikan kewajiban membayar sisa jaminan uang muka rekanan yang mengerjakan RSUD Bukittinggi itu sebesar Rp. 12 miliar. (asroel bb)