News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perda Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal Dapat Meningkatkan Prilaku Disiplin Protokol Kesehatan.

Perda Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal Dapat Meningkatkan Prilaku Disiplin Protokol Kesehatan.



Padang, merapinews.com --Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membuka kegiatan seminar dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Raperda) tatanan baru berbasis kearifan lokal, di Aula Kantor Gubernur, Senen (27/7/2020).

Gubernur Sumbar mengatakan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan kesalamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian, sosial budaya masyarakat di Daerah dalam bentuk tatanan baru berbasis kearifan lokal.

"Dalam rangka pelaksanaan tatanan baru di Sumatera Barat", kata Gubernur diperlukan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penanganan kerentanan sosial disiplin protokol kesehatan dalam produktif dan aman covid 19 terhadap ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat menerapkan sanksi dengan memperhatikan kearifan lokal.

Adalah kewenangan pemerintah daerah penyelenggaraan otonomi daerah, menjamin kepastian hukum pelaksanaan tatanan baru berbasis kearifan lokal. Untuk itu perlu adanya peraturan yang komprehensif dalam bentuk peraturan daerah, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan itu.


Tatanan baru merupakan cara hidup sosial ekonomi budaya masyarakat yang produktif, aman pandemi dari sesuatu yang belum lumrah menjadi susuatu kewajaran bahkan kewajiban beradaptasi dengan pandemi Covid-19.

Kearifan lokal merupakan bagian dari budaya masyarakat dan tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

 Provinsi Sumatera Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

Namun dalam konteksnya Perda adalah pengaturan  pergerakan masyarakat, karena masyarakat belum patuh dengan aturan. 

"Untuk itu kita atur,  kita disiplinkan dengan aturan berupa sanksi melalui keluarga, sosial budaya dan lingkungan," harap Irwan Prayitno

 Masih banyak masyarakat berpergian kurang disiplin, tau dengan protokol tetapi tidak melakukannya. Solusinya adalah sanksi harus diberikan. Untuk itu perlu regulasi,  dengan adanya perda akan memberi peluang untuk sanksi pidana. "Masyarakat tidak bisa dikenakan sangsi secara maksimal. Kecuali dengan adanya pidana", ujar Gubernur.

 Kearifan lokal perlu bekerjasama dan bergotong royong. Regulasi berbasis kearifan lokal harus melibatkan tokoh masyarakat, pesan Irwan Prayitno.

Lalu dengan adanya perda ini bisa mengurangi korban-korban positif covid dengan target berkurangnya jumlah positif tiap hari, meski tidak bisa menihilkan setidaknya akwn dapat mengurangi. Mudah-mudahan disukseskan dalam mengurangi pasien Covid-19 di Sumatera Barat berkat adanya perda.(rel/asroel bb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.