Supardi. Pemerintah Kabupaten dan Kota Harus Buka Ruang Publik Untuk UKM
Payakumbuh, merapinews.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat Supardi, Sosialisasikan Perda No 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kegiatan berlangsung di Payakumbuh, Rabu, 22 Juli 2020 itu. Ia menekankan Pemerintah Kabupaten dan Kota harus membuka ruang bagi UKM untuk memulihkan perekonomian mereka pasca merebaknya pandemi Corona Virus Disease (Covid - 19).
"Pemerintah harus hadir di Koperasi" katanya, karena koperasi sangat di butuhkan oleh masyarakat.
Perda No. 16 tetang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UKM ini tak akan berpungsi bila tidak di suport oleh Pemerintah. Caranya pemerintah bisa menanam kan modal kepada koperasi, melalui APBD yang ada.
Dikatakanya. Salah satu bentuk pemberdayaan terhadap koperasi. Pemerintah harus menyediakan ruang Publik. Perda ini harus di Follow up oleh Pemerintah melalui Perwako ditingkat Kota dan Perbub ditingkat Kabupaten, Imbuh Supardi.
Ia (Supardi...red).memaparkan tujuan pemberdayaan dan Pengembangan usaha kecil menurut Perda No 16 Tahun 2019 bertujuan menumbuh kembangkan usaha kecil menjadi usaha tangguh dan mandiri. Serta meningkatkan kemampuan daya saing mereka.
Melalui peraturan daerah No. 16 tahun 2019 ini, kita berharap akan dapat menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan baru di kalangan masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha kecil.
Begitu juga dengan aspek pemberdayaan koperasi. Dimana aspek tersebut meliputi manajemen, pendidikan dan pelatihan, teknologi dan informasi, Kemitraan, Bahan Baku, Produksi dan Pengolahan, Permodalan dan Pemasaran, Pungkas Supardi. (asroel bb)