Dipanggil Penyidik Tipikor Polres Sijunjung. Bupati Yuswir Ariffin Mangkir!!.
Sijunjung, merapinews.com __ Bupati Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Yuswir Arifin, M.M., Dt. Indo Marajo, Jumat (21/8/2020), mangkir penuhi panggilan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sijunjung.
Ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sijunjung priode 2014 - 2019.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dialamatkan pada diri Yuswir setelah dua orang pimpin DPRD Sijunjung, Wb dan Nj yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Sijunjung, menyanyi.
Nyanyian dua tersangka Wb dan Nj melibatkan nama Yuswir Arifin.
Dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana itu. Penyidik Tipikor di Polres Sijunjung menjadwalkan Yuswir, menjalani pemeriksaan, Jumat 21/8. Namun ia mangkir.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Sijunjung Zefnihan juga telah menjalani pemeriksaan diruang kerjanya.
Pemeriksaan Bupati Sijunjung juga dilakukan diruang kerjanya atas permintaan Kepala Bagian (Kabag) hukum, ujar seorang petugas.
Nanum realitanya, sang Bupati tidak menampakan diri atau ingkar, meski sudah ditunggu cukup lama.
“Tunggu aja sebentar, Bupati sedang dijalan, tak lama lagi pasti datang, “ujar kabag hukum meyakinkan penyidik.
Yang ditunggu pun tak juga muncul.
Atas perintah atasanya, khirnya para penyidik dari unit Tipikor Polres Sjunjung disuruh balik ke Markas.
Meski tidak diperoleh keterangan dari Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, meski sudah dihubungi secara layak melalui kontak lansung maupun melalui Wa, namun tidak berjawab.
Kapolres Sijunjung, AKBP. Andry Kurniawan. SIK. M. Hum. tidak menampik kalau ia sudah memerintahkan anggotanya untuk memeriksa Yuswir Arifin, seperti ditulis Media Cerdas.
“Saat ini pihak penyidik di Unit Tipikor Satreskrim Polres Sijunjung, sedang mempersiapkan surat untuk pemanggilan kedua terhadap Bupati Sijunjung,” bebernya.(ack/asroel bb)