Stefanus: Tersangka Ujaran Kebencian Indra Catri, di Jadwalkan Jalani Pemeriksaan di Polda Sumbar Rabu Depan.
Padang, merapinews.com – Sekda Agam Martias Wanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Indra Catri dalam kasus ujaran kebencian terhadap Anggota DPR RI H. Mulyadi, mangkir memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (14/8/2020). Penyidik menjadualkan pemanggilan ulang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (14/8/2020) mengatakan, pemanggilan Martias Wanto yang dijadwalkan hari ini, dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dia tidak dapat hadir karena bertugas ke luar daerah. Tulis Mimbar.
“Ada surat dari PH-nya (penasehat hukum), dia ada kegiatan dinas ke Jakarta. Kita akan agendakan pemanggilan ulang,” kata Satake.
Penyidik menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 7 Agustus 2020 di Bareskrim Mabes Polri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan No. 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan No. 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.
Sementara itu Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah menjadwalkan pemeriksaan Bupati Agam, Indra Catri.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, Indra Catri dijadwalkan menjalani pemeriksaan Rabu (19/8/2020) mendatang.
Ini merupakan pemanggilan dan pemeriksaan pertama Indra Catri sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, kita lakukan pemanggilan minggu depan, suratnya sudah kita layangkan langsung kepada yang bersangkutan hari Senin kemarin,” ujar Satake.
Sebelumnya, penyidik telah menuntaskan berkas tiga tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media social facebook ini menjadi sangat ramai, karena status para tersangka dan pelapor merupakan pejabat publik. (ms/pkc/ald)