News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tidak Ada Solusi: PWI Payakumbuh Harus Hengkang Dari Sekretariat.

Tidak Ada Solusi: PWI Payakumbuh Harus Hengkang Dari Sekretariat.



Payakumbuh, merapinews.com - Rekan Jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kota Payakumbuh kebinggungan. Pasalnya sarana komunikasi (kantor) mereka tempati harus dikosongkan. Sementara lokasi lain belum menunjukan titik terang.

Wakil ketua PWI kota Payakumbuh Nahar Sago, tidak menampik hal itu. Menurutnya lokasi kantor yang berlokasi di jalan Ade Suryani kota Payakumbuh merupakan eks kantor Dinas Pertanian Kabupaten Limapuluhkota dan kota Payakumbuh.

Lokasi itu dihibahkan Pemko Payakumbuh pada Kejaksaan Agung. 
Dalam amar hibah, kata Nahar Sago, mengutib Kajari Payakumbuh, lahan seluas 5000 m2 itu merupakan lahan kosong. Padahal disana berdiri beberapa unit eks kantor perintah dan rumah hunian, tapi ketika Kepala Kejaksaan Negri (Kejari)  Payakumbuh Rabu 5/8 meninjau lokasi memerintahkan lahan itu  harus segera dikosongkan.

"kami sudah menghubungi Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda. Hal itu sudah kami bicarakan. Namun solusinya belum melihatkan titik terang, kendati Pemko Payakumbuh sudah memberikan alternatif", tutur Nahar Sago.

Dalam amar hibah itu, kata Nahar Sago mengutip pernyataan Kajari Payakumbuh. Lahan yang dihibahkan Pemko Payakumbuh pada Kejaksaan Agung itu merupakan lahan kosong.

Realitanya, dilokasi itu berdiri beberapa unit perkantoran dan rumah hunian. Dan kami (PWI) kota Payakumbuh harus segera mengosongkan lokasi itu tanpa kampromi.

Dicelah-celah pesta perkawinan putri Sekretaris PWI Bukittinggi Hafnipon di perpustakaan Bung Hatta Bukittinggi. Sabtu 9/8. Yusrizal, Ketua PWI kota Payakumbuh mengungkapkan. Lokasi itu kini sudah diseterilkan oleh Kejaksaan Negri Payakumbuh, dengan pemasangan plang (sanduk) peringatan, berikut dengan sangsi hukum yang terungkai dalam KUHP.

Meski belum diperoleh keterangan dari Kejaksaan Negri Payakumbuh. Walikota Payakumbuh Riza Palefi, tidak penampik lahan itu sudah dihibahkan.

"Benar lahan eks kantor Dinas Pertanian kota Payakumbuh dan Kab. Limapuluhkota itu sudah dihibahkan ke Kejaksaan", ujar Riza Palefi dalam sebuah percakapan.

Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) kota Payakumbuh Rida Ananda. Riza Palefi menyebut lahan eks kantor Pertanian kota Payakumbuh dan Kab. Limapuluah Kota itu tidak bisa dikembangkan untuk perluasan RSUD Adnan, karena ada sekolahan yang membatasi. Itu sebabnya kita hibahkan.

Pada kesempatan yang sama Reza Palefi, mengungkapkan ada hal yang sangat krusial terkait dengan lahan itu. Solusinya ya... harus dialihkan pada pihak lain. 

"Kalau ada yang mau menuntut lahan itu, tuntutlah Kejaksaan", kata walikota Payakumbuh itu menegaskan.(asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.