Wartawan Dilarang Meminta Atau Menerima Imbalan Dalam Bentuk Apapun
Aceh, merapinews.com - Aktivis HAM, Ronny Hariyanto, mengatakan wartawan dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun pada pihak manapun, berkaitan dengan profesi atau pemberitaannya, hal itu demi menjaga objektifitas berita dan independensi/integritas wartawan tersebut, serta demi tegaknya kebenaran dan keadilan di muka bumi ini.
” Wartawan itu tugasnya mulia, jadi harus idealis, dan dilarang minta atau nerima imbalan dari sumber atau pihak manapun ketika menulis berita, sebab kalau pakai pamrih, itu bisa bikin ia berpihak, dan beritanya dikhawatirkan bisa tidak objektif lagi, tidak asli, tidak kritis atau tumpul, dan sebagainya, sementara hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Ronny, Rabu 19 Agustus 2020.
Menurut mantan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh seperti dikutip dari GemantaraNews, segala hal yang berkaitan dengan fasilitas kebutuhan dan kesejahteraan wartawan, seharusnya dipenuhi oleh perusahaan Pers tempatnya bekerja, bukan pihak lain.
” Ya idealnya sih wartawan digaji oleh perusahaan tempatnya bekerja, jadi sebenarnya wartawan enggak ada urusannya dengan cari duit atau fasilitas dari pihak lain, dari narasumber, apalagi berharap atau menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pemerintah, kan bisa tumpul beritanya, jadi intinya tugas wartawan itu nulis berita, apa adanya,” ungkap Ronny.
Dia mengungkapkan ada dua aspek di dalam dunia Pers, yakni aspek idealisme dan bisnis, namun kedua hal itu dilakukan oleh dua pihak yang berbeda.
” Ada dua aspek di dunia perusahaan Pers, ada aspek idealisme, yaitu kerja – kerja jurnaslistik yang dijalankan wartawan, dan ada aspek bisnis, nah ini dilaksanakan oleh pihak perusahaan Pers, yaitu pihak marketing perusahaan media, misalkan urusan periklanan dan lain – lain, nah ini pihak marketing media yang biasanya kerjasama dengan pihak lain di luar sana, baik pemerintah ataupun swasta untuk usaha mencari pemasukan, jadi bukan wartawan, wartawan gak ada urusannya dengan itu,” sebut Ronny yang merupakan pemilik media cetak dan online, yang pernah mengembangkan usaha media miliknya di beberapa provinsi, dan sudah 20 tahun berkecimpung di dunia jurnalistik tersebut.
Dia berharap, sebagai pemilik profesi yang sangat mulia, wartawan mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadinya, dan bukan sebaliknya.
” Wartawan yang benar itu akan mengungkap kebenaran demi tegaknnya keadilan, apapun resikonya, dan mengutamakan kepentingan publik, tidak nengorbankan kepentingan masyarakat demi kepentingan pribadinya, tapi kalau lebih mengutamakan kepentingan pribadinya dibanding kepentingan publik, itu berarti wartawan enggak benar,” pungkas alumni Universitas Ekasakti, berdarah Aceh – Minang itu menutup keterangannya.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik, yang diantaranya berbunyi:
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.(Nazar)