Herman Sofian: Dana CSR Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Bukittinggi, merapinews.com - Ketua DPRD kota Bukittinggi, Herman Sofian mengingatkan para pemilik perusahaan yang beroperasi di kota Bukittinggi agar mempunyai tanggung jawab sosial bagi lingkungan dimana mereka berusaha.
Tanggung jawab dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) itu merupakan tanggung jawab perusahaan yang bersifat sosial
Ketua DPRD Bukittinggi menyatakan hal itu dalam nota penjelasan rancangan peraturan daerah kota Bukittinggi tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam sidang paripurna di DPRD Bukittinggi Senin 28/9.
Menurutnya ada alasan mengapa dunia usaha memiliki tanggung jawab sosial, urai Erman Sofian, pertama - selain perusahaan beroperasi dalam tatanan lingkungan masyarakat. Perusahaan dan masyarakat mempunyai hubungan yang bersifat syimbiosis mutualisme.
Dan dengan sendirinya, ujar Herman Sofian, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu cara untuk menimbulkan hubungan sosial nan harmonis. Mamun realitanya pelaksanaan CSR di Bukittinggi belum tercapai sebagai mana yang diharapkan.
Selama ini di Bukittinggi ada anggapan pelaksanaan CSR hanya bersifat bantuan, sehingga perusahaan memberi bantuan berupa pengajuan maupun atas kehendak perusahaan itu sendiri. Padahal kita tahu CSR itu sendiri merupakan kewajiban perusahaan.
Namun hal itu di Bukittinggi belum tercapai, penyebabnya karena belum ada payung hukum dalam bentuk peraturan daerah sebagai dasar untuk berindak.
Menurut Herman Sofian, bila dana CSR dapat dikelola dengan baik pada giliranya akan mampu berperan lebih banyak, baik dari segi pembangunan fisik maupun pembangunan sosial yang dapat menanggulangi kemiskinan, ujar ketua DORD Bukittinggi.(asroel bb).