Sentra Peredaran Rokok Non Cukai di Distribusikan Dari Payakumbuh.
Payakumbuh,merapinews.com - peredaan rokok non cukai (ilegal ... Red), yang kini banyak beredar. Terendus di distribusikan dari kota, Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat.
Namun selama ini tidak terlihat adanya langkah-langkah hukum penindakan.
Praktisi hukum kota Payakumbuh Nedi Rinaldi. SH, mengungkapkan hal itu.
Menjawab pertanyaan. Praktis hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fantika Payakumbuh itu, menenggarai secara kasat mata kasus itu sangat telanjang, tapi hamba hukum setengah hati melakukan penindakan.
"Saya melihat selama tidak ada langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri, ujarnya sambil menggesekan ibu jari tangan dengan telunjuk
"Tidak tertutup hal itu terjadi", tegas pengacara muda itu meyakinkan.
Pada bagian lain ada yang menilai omset penjualan rokok non cukai tersebut beda tipis dengan omset penjualan telor ayam.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abid, ketika ia melakukan kunjungan kerja ke peternakan ayam petelor nagari (desa) Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluhkota Sumatera Barat, menyatakan omset penjualan telor ayam di Kabupaten Limapuluhkota Rp. 30 miliar/hari.
Tidak tertutup kemungkinan omset penjualan rokok non cukai tersebut berbeda tipis dengan omset penjualan telor. Angka itu diperoleh dari rasio jumlah penduduk Sumbar, berdasarkan survai (Suvas) jumlah penduduk tahun 2015, mencatat laki-laki sebanyak 2,73 juta orang dari 5,48 juta jumlah penduduk.
Kalau saja 10 persen kaum pria di Sumbar tidak merokok dan membeli rokok berarti omset penjualan rokok non cukai di 923 Nagari berjumlah RP. 23 miliar lebih.
Rokok-rokok non cukai, bagi masyarakat kini merupakan alternatif, setelah pemerintah menaikan nilai jual rokok cukai mencapai 40 persent lebih.(asroel bb/jefrisandra)