News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Afri Yunaldi: Ditenggarai Ilegal. Tutup Pabrik Kertas Telor di Katinggian Kab. 50 Kota.

Afri Yunaldi: Ditenggarai Ilegal. Tutup Pabrik Kertas Telor di Katinggian Kab. 50 Kota.



Limapuluhkota, merapinews.com - Keberadaan pabrik yang memproduksi kertas telor dikawasan wisata Nagari Katinggian, Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluhkota - Sumatera Barat, mendapat kritikan.

Bahkan anggota DPRD Kabupaten Limapuluhkota Afri Yunaldi, mempertanyakan. "Kok yaaa dikawasan wisata bisa berdiri pabrik?", ujarnya heran.

Kalau kita menelisik Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Limapulukota, tidak satu fasalpun yang merekomendasikan keberadaan pabrik dilokasi itu.   

Kecuali hanya usaha industri. Industri dimaksud merupakan usaha rumahan dan bukan pabrik, ujarnya.

Menjawab pertanyaan, politikus Partai Golkar Kabupaten Limapuluhkota itu mengingatkan setiap perusahaan industri dan pabrikan sebelum beroperasi di Kabupaten Limapuluhkota, harus mengantongi Izin, baik izin pembangunan atau izin operasional.

Apakah perusahaan yang mengibarkan bendera "Raja" itu sudah mengantongi izin seperti Akta pendirian perusahaan,  IMB, SITU, SIUP dan Hider Orsomantis (HO), dan Izin Lingkungan Hidup?. 

"Bila itu tidak mereka miliki berarti perusahaan itu ilegal", ujarnya.

Menurutnya,  setiap usaha pabrikan dan industri wajib memiliki izin usaha seperti yang diamanatkan Undang-undang no. 3 tahun 2014. Kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 107 tahun 2015 tentang izin usaha industri.

Afri, menyetir pasal 30, PP no. 107 tahun 2015 tentang izin usaha. 

Apabila perusahaan itu tidak mengantongi izin seperti yang saya paparkan. Perusahaan itu dapat kenakan sangsi administatif sekaligus penutupan.

"Saya minta Pemda Kabupaten khususnya Inspektorat dan Satuan Polisi Pamongpraja proaktif menelisik perizinan perusahaan itu,  tidak tertutup kemungkinan ada oknum  yang  melanggengkan operasional pabrik itu secara haram", tegasnya.

Mengutip pernyataan Walinagari (Kepala Desa) Sarilamak Oli Wijaya,  perusahaan itu sebelumnya hanya mengajukan permohonan pembangunan gudang.

"Permohonan yang mereka ajukan ke Pemerintahan Nagari, hanya untuk gudang. Realitanya mereka membangun pabrik yang memproduksi kertas telor",  ujar Oly. 

Sebelumnya Kuswanto,  pengawas pabrik, menjawab pertanyaan dilokasi menyatakan. Perusahaan yang ia pimpin legal.

"Kami memiliki legalitas resmi", ujarnya. Namun ia tidak menampakan bukti legalitas pabrik yang ia awasi itu.(asroel bb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.