Nikah Siri Anggota DPRD. Ciderai Marwah Kabupaten Agam
Agam,merapinews.com - Ketua DPRD Agam - Sumatera Barat Novi Irwan, berjanji akan menelusuri kebenaran kasus dugaan nikah siri seorang anggotanya.
Ia menyatakan hal itu menjawab pertanyaan, terkait nikah siri seorang oknum anggota Dewan dari fraksi Nasdem.
Meski pernikahan dibawah tangan itu sudah berlangsung dua bulan lalu. Tapi aroma tidak sedap itu berembus dengan kencang.
Tidak ada yang salah dalam pernikahan dibawah tangan Mardanis dt Singo dengan wanita idamannya Linda, karena adat dan agama membenarkan. Katanya pria boleh beristri 4. "Itukaaan melalui prosedur?", timpal ketua LSM Garuda perwakilan Sumatera Barat Bj Rahmad.
Menjawab pertanyaan Bj Rahmad, menyetir Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal 3 ayat 2 tentang perkawinan batambuah (lebih satu istri) itu bisa dilakukan apabila sudah melalui proses dan izin Pengadilan.
"Apakah prosedur itu sudah ditempuh?", ujar Bj Rahmad balik bertanya. Kalau belum disinilah persoalan itu muncul. Karena kasus itu menyangkut marwah Kabupaten
"Siapa mengatakan saya melakukan pernikahan siri itu", ujar Mardanis dt Singo dibalik gagang selulernya Senin 30/11 malam.
Biarkan saja mereka berteriak, sebab kalau kasus itu benar adanya tentu ada pihak-pihak yang tidak senang dan melaporkanya. "Nyatanya tidak ada kan;", ujar ayah dua anak itu.
Kini ba katonyoselah, kata Mardanis
Dilaporkan atau tidak. Badan Kehormatan Dewan (BKD) di DPRD Agam, harus proaktif menyelusuri dan mengusutnya, karena kasus ini menyangkut marwah daerah Kabupaten Agam, kata Bj Rahmad mengingatkan.
Terpisah, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, tidak menampik kasus kawin batambuah (nikah siri) dilingkungan institusinya itu terjadi.
"Saya mengetahuinya cuma dari postingan pemberitaan media online", ujar Novi.
Meski tidak ada laporan pengaduan ke DPRD. DORD Agam tetap menyelusuri guna mencari pembenaran.(asroel bb)