Sengketa Finance, Kapolda Sumbar Tidak Tolerir Ala Premanisme. Selesaikan Secara Hukum!!.
Padang, merapinews.com - Kepala Kepolisian Sumatera Barat Irjen Pol. Toni Harmanto, M.H mengingatkan, tindakan premanisasi penagihan hutang-piutang antara leasing dengan konsumen sudah termasuk tindak pidana.
"Aparat kepolisian dapat bertindak tegas bila hal ini terjadi di tengah masyarakat".
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Sumatera Barat, melalui juru jurubicara (Kabid Humas) Kepolisian Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto,S,Ik, dengan maraknya aksi premanisme dalam hal leasing menagih hutang pada konsumen.
Menjawan pertanyaan via WA. Rabu, 11/11, Stefanus meminta pihak leasing tidak memanfaatkan jasa debt collektor dalam penagihan. Sebab meresahkan masyarakat. Apalagi dilakukan dengan cara cara kekerasan”, ujar Satake Bayu.
"Laporkan kepada aparat polisi terdekat bila ditemukan sekelompok orang melakukan cara yang kurang pantas berupa intimidasi, penghadangan, perampasan suatu barang. Negara kita negara hukum, kedepankan penyelesaian secara hukum", kata Stefanus.
Penegasan Kapolda Sumatera Barat, itu disampaikan setelah warga kota Palembang, Afdhal Azmi Jambak, mendapat perlakukan kasar oleh sekelompok orang tidak diikenal, ketika ia dan keluarga melintas di jalan Khatib Sulaiman - Padang. Selasa 10/11 lalu.
Mobil Daihatsu Xenia BG 1477 PU, milik Pemimpin Redaksi Koran Transparan Merdeka Palembang itu sengaja dipepet sekawanan yang diduga pelaku debt colector.
Ia dipepet oleh kawanan seperti tindakan premanisme dengan menghalangi dari depan. Sementara satu unit mobil lain memepet dari belakangnya.
Satu orang laki-laki di dalam mobil Toyota Agya BA 1126 FR, turun dan memberi aba-aba dengan tangannya agar mobil Afdhal menepi.
Merasa tidak kenal dan tidak ada urusan dengan orang tersebut, Afdhal Azmi Jambak, tidak mengindahkan perintah tersebut.
Kawanan tersebut turun dan mendekati mobil mantan wartawan Harian Singgalang Padang era 1980-an itu.
Mereka menyuruh turun. Tetapi Afdhal tidak mengindahkan, salah seorang di antara mereka mencoba merampas kunci kontak mobil.
Kepada mereka , Afdhal Azmi Jambak mengatakan ia akan ke kantor PWI Sumbar.
Sontak salah seorang kawanan pelaku menyeletuk ke kantor polisi saja. Afdhal dengan tegas menyatakan siap ke kantor polisi.
Namun kawanan kriminal itu tidak beranjak tapi mobil serta sepeda motor mereka tetap menghalangi mobil Afdhal.
Dau jam, Afdhal dan keluarga tidak bisa jalan karena dihadang kawanan yang beraksi seperti premanisme itu.
Ditempat terpisah, seperti dikutib dari suberindo.com - Anggota Majelis
Penyelsaian Sengketa Konsumen (MPSK) Sumatera Barat, Yat Yudin SH, menyatakan maraknya aksi premanisme Debt Collector terhadap konsumen yang menunggak terhadap suatu barang yang di ikat dalam pembiayaan bersama.
Pengelola keuangan finance tidak dapat menarik paksa obyek yang ada ditangan konsumen.
Yat Yudin SH, menyatakan hal itu menjawab petanyaan aksi sekelompok orang yang melakukan tindak kriminal terhadap Pemimpin Redaksi Koran Transparan Merdeka Palembang, Afdhal Azmi Jambak. Selasa 10/11 lalu.
Menurutnya, meski sudah ada perjanjian Fidusia, eksekusinya tetap melalui putusan pengadilan.
"Berdasarkan vonis hakim itulah obyek dapat di eksekusi", katanya.
Pada kesempatan yang sama Yat Yudin SH, mengingatkan agar pihak Finance, tidak menggunakan jasa pihak ke tiga.(asroel bb)