News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kado Akhir Tahun, DPRD Padang Panjang Sahkan Tujuh Peraturan Daerah.

Kado Akhir Tahun, DPRD Padang Panjang Sahkan Tujuh Peraturan Daerah.


Padangpanjang, merapinews.com - Berpacu dengan waktu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang sepakat dan menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daeah (Ranperda) menjadi  Peraturan Daerah (Perda). 

Keputusan itu disetujui dan diputuskan dalam rapat paripurna. Rabu (30/12).

Dipimpin ketua DPRD Mardiansyah. Tujuh Perda itu masing-masing,  Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Panjang 2020-2025, Penyelenggaraan Pendidikan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, disamping Rencana Induk Pembangunan Industri Padang Panjang 2020-2024.

Walikota, Fadly Amran mengapresiasi dan  menyampaikan rasa terimakasih yang amat dalam kepada DPRD atas kerja kerasnya. 
“Mudah-mudahan Perda yang sudah disahkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal. Saya berharap dapat dilanjutkan OPD terkait  menjalankan fungsinya guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Agar kegiatan yang berkaitan dengan peraturan itu, dapat dipertanggungjawabkan serta harus segera disosialisasikan,” ujarnya.


“Dalam pandangan fraksi bagaimana pendidikan Islami. Bagaimana perwako ini bisa cepat. Bagaimana eksekusi di lapangan betul-betul bisa  diperkuat. Insyaa Allah ini akan kita lakukan. Dan tentunya menjadi catatan bagi Sekdako beserta tim, untuk langsung mengeksekusi. Karena kami meyakini ini sangat urgent. Ini sangat diperlukan untuk betul-betul kita bisa mencapai target-target kita pada tiga tahun terakhir,” ujar Fadly.

Walikota mengucapkan terima kasih atas masukan dan rekomendasi DPRD mengenai bantuan BLT. 

“Alhamdulillah sudah selesai hari ini. Kewirausahaan juga sudah selesai. Tadi siang Rabu 30/12, juga ada bantuan gerobak untuk recovery ekonomi. Kami juga sudah bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM. Insyaa Allah tahun depan, dari data 4.500 ini akan diselesaikan bantuannya. Bisa jadi yang mendapatkan bantuan dari Pemko sebesar Rp2 juta, akan juga mendapatkan kembali Rp2.400.000 di tahun depan,” kata Fadly mengingatkan.



Sebelumnya, Raperda ini dibahas terlebih dahulu oleh Pansus I, II, dan III. Pansus telah mempelajari dan telah melakukan rapat pembahasan bersama mitra kerja dan melakukan konsultasi kepada lembaga terkait, serta peninjauan ke lapangan. 

Dalam pendapat akhir yang disampaikan 5 fraksi di DPRD,  intinya menyetujui 7 ranperda tersebut menjadi perda dengan beberapa catatan.
Pengesahan selain dihadiri  anggota dewan juga dihadiri Wakil Walikota, Drs. Asrul, Forkopimda Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, kepala OPD, camat, lurah serta organisasi kepemudaan di Kota Padang Panjang. (asroel bb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.