DPRD Kota Bukittinggi Resmi Usul Pemberhentian Ramlan Nurmatias-Irwandi Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi.
Bukittinggi,merapinews.com - DPRD Kota Bukittinggi, resmi mengusulkan pemberhentian pasangan walikota dan wakil walikota Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittingi Herman Sofian, menyatakam hal itu dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi dengan agenda pengumuman usul pemberhentian walikota dan wakil walikota Bukittinggi, priode 2016-2021 - Jumat 15/1.
Tanpa dihadiri Walikota Bukittingi Ramlan Nurmatias. Herman menyebut sesuai UU no. 23/2014 pihaknya (legislatif) mempunyai kewenangan mengusul dan memberhentikan walikota kepada mentri melalui gubernur.
Mekanisme pemberhentian itu, ujar Erman Sofian harus di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Sebagai walikota Bukittinggi masa bhakti 2016-2021. Jabatan Ramlan akan berakir 16 Februari 2021.
Bersamaan pemberhentian Ramlan Nurmatias sebagai walikota Bukittinggi, pada saat yang sama juga di umumkan pemberhentian wakil walikota Bukittinggi Irwandi dt Batujuah.(asroel bb)