Edisar, Balik Adukan Bupati Solok ke Polda Sumbar.
Padang,merapinews.com -- Edisar dt Manti Basa, warga Jorong Pakan Jumat, Kecamatan Guguak. Kabupaten Solok - Sumatera Barat, balik mengadukan Gusmal dt Rajo Lelo ke Polda Sumbar, Senin 25/1. Setelah sebelumnya. Gusmal, Bupati Kabupaten Solok, melaporkan Edisar ke Polres dengan fasal pencemaran.
Laporan Gusmal yang tergerister di Polres Solok no. STTL/198/2020/SPK, Desember tahun lalu itu, menempatkan Asisten Pemerintah Kabupaten Solok Edisar, melanggar fasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik.
Didampingi kuasa hukumnya Jhon Erizal SH & Patner. Edisar merasa heran dengan laporan Gusmal, terhadap dirinya.
Menurut Edisar, laporan Gusmal di Polres Solok 7 Desember 22020 tahun lalu itu, dapat dikategorikan sebagai laporan palsu.
Untuk itulah ia bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan ke Kapolda Sumbar agar menindaklanjuti dan memproses pengaduannya.
Menurut Edisar, peristiwa itu terjadi ketika ia menerima tamu di kediamannya 19 Oktober 2020 tahun lalu. Dalam pertemuan itu banyak hal yang dibicarakan.
Dalam pembicaraan itu, diakui Edisar
ada yang merekam pembicaraan tanpa sepengetahuannya, kebetulan menyebut nama Bupati Gusmal.
Rekeman itu tadi oleh siperekam di perdengarkan pada Bupati, kata Edisar tanpa menjelaskan identitas siperekam.
Ironinya, Gusmal langsung melaporkan dirinya ke Polres Solok.
“Letak pencemaran nama baiknya dimana?. Klien saya bicara di rumahnya, bukan di tempat umum, serta tidak pula menyebarkan rekaman itu,” pungkas kuasa hukum Edisar. Johni Erizal,SH.
Diakui Edisar, la tidak berniat mencemarkan nama baik Gusmal sebagai Bupati Solok. Pembicaraan yang dilakukan waktu itupun juga bukan di tempat umum, tetapi di rumah bersama keluarga dan kolega, hanya ota sebatas pembicaraan interen.
"Saya tidak menyangka pembicaraan itu sampai keluar, karena ota kami hanya interen keluarga. Ternyat direkam", sesal Edisar.
“Saya sudah panggil orang yang merekam itu dan ia telah minta maaf. Saya dan keluarga sudah memaafkanya", tuturnya.
Menjawab pertanyaan laporan Gusmal ke Polres Solok, Edisar heran dan dia tidak pernah melanggar pasal 310 KUHP atau pasal 316 KUHP, seperti yang disangkakan.
"Gusmal tahu dan menyadari peristiwa itu terjadi di rumah, ditambah lagi Gusmal tidak berada di TKP atau mendengar langsung," tutur Edisar balik bertanya.
Untuk itu, Johni Erizal dari kantor hukum & partner selaku kuasa hukum Edisar mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya pengaduan di Mapolda Sumatera Barat atas laporan palsu diduga dilakukan Gusmal.
"Kami memiliki keyakinan kuat bahwa laporan tersebut merupakan fitnah untuk menyerang kehormatan dan nama baik Edisar," ujar Johni Erizal.
Untuk itu, baik Edisar mauoun kuasa hukumnya berharap Kapolda Sumbar dapat menindaklanjuti pengaduannya demi keadilan, agar hukum tidak jadi permainan.
“Tidak ada maksud lain dari pengaduan saya ini. Saya hanya minta keadilan ditegakkan,” harap Edisar.
Terpisah, Bupati Solok Gusmal dt Rajo Lelo, menjawab pertanyaan terkait pengaduan stafnya di Polda Sumbar, ia bagai buang badan.
"Saya tidak mau berpolemik lebih panjang", ujar Gusmal. sambil mengatakan dirinya sedang di Jakarta, karena ada yang lebih penting di urus", (asroel bb/ameksae).