INFORMASI SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID -19 KABUPATEN SOLOK.
Solok,merapinews.com - Juru bucara Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Solok Syofiar Syam mengungkapkan Sabtu 2/1, kasus SUSPEK DIRAWAT tetap sebanyak 1 (satu) orang, yakni :
1. Laki-laki 34 thn, alamat Nagari koto gadang guguak Kec. Gunung Talang, merupakan kasus suspek yang dirawat di RSUD Arosuka.
Kemudian untuk kasus KONFIRMASI tidak ada tambahan hari ini.
Begitu juga untuk kasus Konfirmasi SEMBUH, juga tidak ada tambahan hari ini.
Pemeriksaan Spesimen sudah dilakukan sebanyak 6.676 (enam ribu enam ratus tujuh puluh enam) orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan POOL TEST Kabupaten Solok.
KETERANGAN KASUS KONFIRMASI,
Total Warga Kabupaten Solok yang KONFIRMASI COVID-19 adalah sebanyak 629 (enam ratus dua puluh sembilan) orang, yang terdiri dari :
KARANTINA MANDIRI 61 (enam puluh satu) orang,
DIRAWAT 19 (sembilan belas) orang,
MENINGGAL 17 (tujuh belas) orang,
SEMBUH 532 (lima ratus tiga puluh dua) orang, Adapun rinciannya :
KECAMATAN X KOTO SINGKARAK,
Total kasus Konfirmasi, 76 orang
Karantina Mandiri, 10 orang
Dirawat, 2 orang
Sembuh, 60 orang
Meninggal, 4 orang
KECAMATAN PANTAI CERMIN,
Total kasus konfirmasi, 5 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 4 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN KUBUNG,
Total kasus Konfirmasi, 292 orang
Karantina Mandiri, 26 orang
Dirawat, 8 orang
Sembuh, 253 orang
Meninggal, 5 orang
KECAMATAN LB. GUMANTI,
Total kasus Konfirmasi, 11 orang
Karantina Mandiri, 2 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 5 orang
Meninggal, 4 orang
KECAMATAN JUNJUNG SIRIH,
Total kasus Konfirmasi, 22 orang
Karantina Mandiri, 1 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 20 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN X KOTO DI ATAS,
Total kasus Konfirmasi, 18 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 18 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN GUNUNG TALANG,
Total kasus Konfirmasi, 134 orang
Karantina Mandiri, 11 orang
Dirawat, 7 orang
Sembuh, 115 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN PAYUNG SEKAKI,
Total kasus Konfirmasi, 3 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 2 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN LEMBANG JAYA,
Total kasus Konfirmasi, 6 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 6 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN BUKIT SUNDI,
Total kasus Konfirmasi, 37 orang
Karantina Mandiri, 5 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 32 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN IX KOTO SEI LASI,
Total kasus Konfirmasi, 16 orang
Karantina Mandiri, 4 orang
Dirawat, 2 orang
Sembuh, 10 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN HILIRAN GUMANTI,
Total kasus Konfirmasi, 6 orang
Karantina Mandiri, 1 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 5 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN TIGO LURAH,
Total kasus Konfirmasi, 1 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 1 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN DANAU KEMBAR,
Total kasus Konfirmasi, 2 orang
Karantina Mandiri, 1 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 1 orang
Meninggal, 0
Berdasarkan SURAT EDARAN BUPATI SOLOK Nomor : 420/ 3231/DISDIKPORA – 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya pada masa Semester GENAP Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa PANDEMI COVID-19, adalah sebagai berikut :
A. Awal sekolah Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dimulai tanggal 04 Januari 2021 secara Tatap Muka.
B. Prinsip pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka semester genap tahun akademik 2020/2021 :
1. Kepala satuan pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah wajib mengisi daftar periksa pada Data Pokok Pendidikan.
2. Pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase, yakni :
● Masa transisi,
Berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan dengan melaksanakan pembagian rombongan belajar bergiliran (shift) dari jumlah siswa per kelas.
● Masa kebiasaan baru,
Setelah masa transisi selesai maka kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan masa kebiasaan baru dengan melaksanakan 100% kehadiran siswa dan tidak melaksanakan kegiatan bergiliran (shift) namun tetap melaksanakan kegiatan dg protokoler covid-19.
3. Prosedur pembelajaran tatap muka,
● SD, SMP/MTs,SMA/MA dan SMK, SLB dan sekolah non formal lainnya (PKBM), program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
● PAUD jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
● Jumlah hari dan pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar di tentukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
● Prilaku wajib diseluruh lingkungan satuan pendidikan :
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai / masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
- Menerapkan etika batuk/bersin.
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan paling sedikit : toilet bersih dan layak, sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
- Memiliki akses fasilitas pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPBD, SATPOL PP dan Damkar.
- Memiliki pengukur suhu tubuh tembak (termoghun).
● Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfimasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
● Kantin sekolah tidak boleh buka. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang selama masa transisi.
● Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melaksanakan aktivitas fisik di rumah selama masa transisi.
● Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
● Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
● Pembelajaran tatap muka maksimal 180 menit setiap hari.
4. Membentuk satuan tugas penanganan covid-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut :
● Tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang.
● Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan.
● Tim pelatihan dan humas.
5. Guru bimbingan konseling supaya tetap mengatur jadwal siswa untuk konsultasi.
6. Kepala sekolah mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sekolah serta mengoptimalkan fungsi gugus covid-19 sekolah.
7. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran memonitoring pelaksanakan kegiatan belajar tatap muka dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan/ Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan masing-masing.
8. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali.
9. Apabila ada terkonfirmasi Covid-19 di suatu sekolah/madrasah maka sekolah/madrasah tersebut akan di tutup untuk sementara.(amadsae)
Sumber Data :
DINAS KESEHATAN dan DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SOLOK