Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Andriwarman-Iwan Fikri Bupati Agam
Lubuak Basuang,merapinews.com. – Sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Agam tetapkan Andri Warman-Irwan Fikri menjadi Bupati Agam periode 2021-2025.
Ditetapkannya Bupati dan Wakil Agam itu berdasarkan surat KPU No 60 dan Surat Panitera Mahkamah Kinstitusi (MK) No 165 yang ditujukan ke KPU.
Ketua KPU Agam Riko Antoni, mengatakan, merujuk surat KPU No 5 Tahun 2020, tahapan program serta jadwal penetapan calon terpilih dilakukan dengan dua hal yakni, apabila tidak ada selisih hasil di MK, dan apabila ada selisih hasil.
Surat yang dikirim MK ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Agam tidak ada permohonan yang teregirasi sebagai gugatan tentang hasil pilkada Agam pada 9 Desember lalu.
Sehingga, Senin (25/1) KPU melaksanakan sidang penetapan Bupati dan Wakil Bupati, secara regulasi paling lama 5 hari setelah pemberitahuan secara resmi.
Terpisah Bupati terpilih Andri Warman menjelaskan perolehan suara dapat dipastikan tidak ada permasalahan atau gugatan dari calon lain. “Karena selisih perolehan suara 7 persen,” ujar And4i Warman.
KPU Agam akan menyurati DPRD untuk pengusulan, pengesahan serta pelantikan Bupati beserta Wakilnya, dan DPRD juga menindaklanjuti surat ke Gubernur.
Bupati Agam terpilih merupakan bupati yang unik jika dibandingkan dengan daerah lainnya, karena Bupati Andri Warma yang bergerak di wiraswasta juga seorang akademisi yang aktif di Perguruan Tinggi Trisakti Jakarta, seorang politikus. “Alhamdullillah, menuju birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam,” urainya dalam temu wartawan, baru-baru ini. (Yet/asroel bb).