News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Solok Terkonfirmasi 659 Orang.

Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Solok Terkonfirmasi 659 Orang.



Solok,merapinews.com - Satuan tugas Penanganan Covid 19. Kabupaten Solok menginformasikan sampai Senin 11/1. Total Warga Kabupaten Solok terkonfirmasi Covid -19 sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) orang,  terdiri dari : KARANTINA MANDIRI 49 (empat puluh sembilan) orang, DIRAWAT 14 (empat belas) orang, MENINGGAL 18 (delapan belas) orang dan SEMBUH 578 (lima ratus tujuh puluh delapan) orang.

Menurutnya. Pemeriksaan Spesimen sudah dilakukan sebanyak  7.227 (tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh) orang  sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan POOL TEST Kabupaten Solok. 

Adapun kasus SUSPEK DIRAWAT sudah tidak ada lagi karena hasil pemeriksaan Spesimennya NEGATIF. 

Kemudian untuk kasus KONFIRMASI juga tidak terdapat tambahan pada hari ini. 

Selanjutnya untuk kasus Konfirmasi SEMBUH, juga tidak ada tambahan pada hari ini. 

Berikut rincian KETERANGAN KASUS KONFIRMASI di Kabupaten Solok, sebagai berikut  :
KECAMATAN X KOTO SINGKARAK,
Total kasus Konfirmasi, 80 orang 
Karantina Mandiri, 6 orang 
Dirawat, 3 orang 
Sembuh, 67 orang 
Meninggal, 4 orang 

KECAMATAN PANTAI CERMIN,
Total kasus konfirmasi, 5 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 4 orang 
Meninggal, 1 orang 

KECAMATAN KUBUNG,
Total kasus Konfirmasi, 311 orang 
Karantina Mandiri, 27 orang 
Dirawat, 5 orang 
Sembuh, 273 orang 
Meninggal, 6 orang 

KECAMATAN LB. GUMANTI,
Total kasus Konfirmasi, 11 orang 
Karantina Mandiri, 2 orang 
Dirawat, 0
Sembuh, 5 orang 
Meninggal, 4 orang 

KECAMATAN JUNJUNG SIRIH,
Total kasus Konfirmasi, 22 orang 
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 21 orang 
Meninggal, 1 orang 

KECAMATAN X KOTO DI ATAS,
Total kasus Konfirmasi, 18 orang 
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 18 orang 
Meninggal, 0

KECAMATAN GUNUNG TALANG,
Total kasus Konfirmasi, 138 orang 
Karantina Mandiri, 8 orang 
Dirawat, 3 orang 
Sembuh, 126 orang 
Meninggal, 1 orang 

KECAMATAN PAYUNG SEKAKI,
Total kasus Konfirmasi, 4 orang 
Karantina Mandiri, 1 orang 
Dirawat, 0
Sembuh, 2 orang
Meninggal, 1 orang 

KECAMATAN LEMBANG JAYA,
Total kasus Konfirmasi, 6 orang 
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 6 orang 
Meninggal, 0

KECAMATAN BUKIT SUNDI,
Total kasus Konfirmasi, 38 orang 
Karantina Mandiri, 1 orang 
Dirawat, 1 orang 
Sembuh, 36 orang 
Meninggal, 0

KECAMATAN IX KOTO SEI LASI,
Total kasus Konfirmasi, 17 orang 
Karantina Mandiri, 2 orang 
Dirawat, 2 orang 
Sembuh, 13 orang 
Meninggal, 0

KECAMATAN HILIRAN GUMANTI,
Total kasus Konfirmasi, 6 orang 
Karantina Mandiri, 1 orang 
Dirawat, 0
Sembuh, 5 orang 
Meninggal, 0

KECAMATAN TIGO LURAH, 
Total kasus Konfirmasi, 1 orang 
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 1 orang 
Meninggal, 0

KECAMATAN DANAU KEMBAR, 
Total kasus Konfirmasi, 2 orang 
Karantina Mandiri, 1 orang 
Dirawat, 0
Sembuh, 1 orang 
Meninggal, 0

Berdasarkan SURAT EDARAN BUPATI SOLOK No : 420/ 43 /Disdikpora – 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal Lainnya pada Masa Semester GENAP Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 900/1961/Disdik-2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021  dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Surat Edaran Bupati Solok Nomor 420/3231/Disdikpora-2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB Dan Satuan Pendidikan Non Formal Lainnya pada Masa Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1. Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan harus melaksanakan Swab Test atau Rapid Antigen sebelum melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.

 2. Satuan Pendidik yang belum melaksanakan Swab Test atau Rapid Antigen untuk guru dan tenaga kependidikannya maka proses pembelajaran dilaksanakan secara Daring atau Luring ( Belum boleh melaksanakan tatap muka).

3. Kepada Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran Ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.

4. Surat Edaran ini akan ditinjau sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran Pandemi Covid-19 secara Nasional.(amadsae)

Sumber Data  : 
DINAS KESEHATAN dan DISDIKPORA KABUPATEN SOLOK

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.