Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Solok Terkonfirmasi 659 Orang.
Solok,merapinews.com - Satuan tugas Penanganan Covid 19. Kabupaten Solok menginformasikan sampai Senin 11/1. Total Warga Kabupaten Solok terkonfirmasi Covid -19 sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) orang, terdiri dari : KARANTINA MANDIRI 49 (empat puluh sembilan) orang, DIRAWAT 14 (empat belas) orang, MENINGGAL 18 (delapan belas) orang dan SEMBUH 578 (lima ratus tujuh puluh delapan) orang.
Menurutnya. Pemeriksaan Spesimen sudah dilakukan sebanyak 7.227 (tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh) orang sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan POOL TEST Kabupaten Solok.
Adapun kasus SUSPEK DIRAWAT sudah tidak ada lagi karena hasil pemeriksaan Spesimennya NEGATIF.
Kemudian untuk kasus KONFIRMASI juga tidak terdapat tambahan pada hari ini.
Selanjutnya untuk kasus Konfirmasi SEMBUH, juga tidak ada tambahan pada hari ini.
Berikut rincian KETERANGAN KASUS KONFIRMASI di Kabupaten Solok, sebagai berikut :
KECAMATAN X KOTO SINGKARAK,
Total kasus Konfirmasi, 80 orang
Karantina Mandiri, 6 orang
Dirawat, 3 orang
Sembuh, 67 orang
Meninggal, 4 orang
KECAMATAN PANTAI CERMIN,
Total kasus konfirmasi, 5 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 4 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN KUBUNG,
Total kasus Konfirmasi, 311 orang
Karantina Mandiri, 27 orang
Dirawat, 5 orang
Sembuh, 273 orang
Meninggal, 6 orang
KECAMATAN LB. GUMANTI,
Total kasus Konfirmasi, 11 orang
Karantina Mandiri, 2 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 5 orang
Meninggal, 4 orang
KECAMATAN JUNJUNG SIRIH,
Total kasus Konfirmasi, 22 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 21 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN X KOTO DI ATAS,
Total kasus Konfirmasi, 18 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 18 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN GUNUNG TALANG,
Total kasus Konfirmasi, 138 orang
Karantina Mandiri, 8 orang
Dirawat, 3 orang
Sembuh, 126 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN PAYUNG SEKAKI,
Total kasus Konfirmasi, 4 orang
Karantina Mandiri, 1 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 2 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN LEMBANG JAYA,
Total kasus Konfirmasi, 6 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 6 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN BUKIT SUNDI,
Total kasus Konfirmasi, 38 orang
Karantina Mandiri, 1 orang
Dirawat, 1 orang
Sembuh, 36 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN IX KOTO SEI LASI,
Total kasus Konfirmasi, 17 orang
Karantina Mandiri, 2 orang
Dirawat, 2 orang
Sembuh, 13 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN HILIRAN GUMANTI,
Total kasus Konfirmasi, 6 orang
Karantina Mandiri, 1 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 5 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN TIGO LURAH,
Total kasus Konfirmasi, 1 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 1 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN DANAU KEMBAR,
Total kasus Konfirmasi, 2 orang
Karantina Mandiri, 1 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 1 orang
Meninggal, 0
Berdasarkan SURAT EDARAN BUPATI SOLOK No : 420/ 43 /Disdikpora – 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal Lainnya pada Masa Semester GENAP Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 900/1961/Disdik-2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Surat Edaran Bupati Solok Nomor 420/3231/Disdikpora-2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB Dan Satuan Pendidikan Non Formal Lainnya pada Masa Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan harus melaksanakan Swab Test atau Rapid Antigen sebelum melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.
2. Satuan Pendidik yang belum melaksanakan Swab Test atau Rapid Antigen untuk guru dan tenaga kependidikannya maka proses pembelajaran dilaksanakan secara Daring atau Luring ( Belum boleh melaksanakan tatap muka).
3. Kepada Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran Ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
4. Surat Edaran ini akan ditinjau sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran Pandemi Covid-19 secara Nasional.(amadsae)
Sumber Data :
DINAS KESEHATAN dan DISDIKPORA KABUPATEN SOLOK