News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tidak Punya Drainase. Konon Lima Perusahaan Tambang Batu Quarry Koto Alam 50 Kota Kena Palak.

Tidak Punya Drainase. Konon Lima Perusahaan Tambang Batu Quarry Koto Alam 50 Kota Kena Palak.


Limapuluh Kota,merapinews.com - Kejahatan pemalakan (pungutan liar) tidak hanya dilakukan preman, dilembaga eksekutiv hal yang sama juga bisa terjadi.

Yang membedakan cuma perlakuannya. Di eksekutiv (pemerintah) tidak dengan kekerasan, tapi melalui regulasi dan administrasi persyaratan untuk mendapatkan legalitas. 

Adigium, "kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah". Hal inilah yang dikeluhkan sejumlah pemilik perusahaan tambang batu quarry di Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat, kata Zainal Abiddin HS.

Menjawab pertanyaan, wakil ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) perwakilan Sumatera Barat itu mengatakan. Ujuk-ujuk untuk mendapatkan legalitas usaha pertambangan tidak bisa di peroleh langsung dari Pemerintah Provinsi atau Kementrian tanpa ada rekomendasi dari pemerintah daerah setingkat Kabupaten dan kota.

Karena pemerintah Kabupaten/Kota lah yang mengetahui kondisi daerah, kata Zainal.

Diantaranya satu bentuk  kelengkapan perizinan adalah rekomendasi dari Tim Koordinasi Penata Ruang Daerah (TkPRD).


Lima unit perusahaan tambang batu Quarry di Nagari (setingkat desa) Koto Alam, Kecamatan Koto Baru Pangkalan. Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memang memerlukan rekomendasi itu. 

Kendati perusahaan-perusahaan itu belum mengantongi rekomendasi dari TkPRD. Namun pengusaha tambang itu sudah mengeksploitasi perut bumi untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan jalan Tol Pekan Baru-Dumai.

Alasan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak menerbitkan rekomendasi TkPRD, terhadap lima perusshaan itu, karena mereka  belum memiliki Drainase dilungkungan perusahaan (lokasi tambang).

 Konon Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPSP) menarik pembiayaan administrasi senilai Rp 20 juta per unit perusahaan guna menerbitkan rekomendasi itu.

Kepala Dinas PMPSP Kabupaten Limapuluh Kota Ambardi, tidak menampik hal itu. 

Menjawab pertanyaan ketika dikonfirmasikan melalui WhasApp (WA). Jumat 7/1, ia balik bertanya. "Untuk pungutan uang coba tanya dari perusahaan apa dan diberikan kepada siapa?.  Demikian juga halnya tentang izin, sesuai UU no. 23 tahun 2016, sudah di Provinsi, daerah tidak lagi menerbitkan perizinan", ujar Ambardi. Tapi ia tidak membantah adanya pungutan uang senilai Ro. 20 juta per perusuhaan.

Dimikian juga Ambardi, tidak menyinggung soal rekomendasi dari daerah sebelum pemerintah Provinsi menerbitkan izin pertambangan. Kecuali ia mengatakan sesuai UU No. 23 sudah ditangani Provinsi.

Namun sejauh ini belum diperoleh keterangan dari para pengusaha tambang yang membutuhkan rekomendasi itu. Namun melalui karya bhakti TNI, Juli 2020, para pengusaha tambang batu quarry, mendukung penuh kegiatan bhakti TNi membangun penguatan tebing di Nagari Koto Alam, pasca bencana alam Juni 2020 tahun lalu. Kepala Dinas PMPSP, Ambardi, juga hadir pada acara peresmian karya bhakti TNI tersebut.

Pada kesempatan yang sama,  Zainal balik bertanya terkait kehadiran Kepala Dinas PMPSP Kabupaten Limapuluh Kota Ambardi, pada acara pembukaan bhakti TNI di Koto Alam Juli 2020 tahun lalu.

 "Apa kapasitas dan apa kaitanya aksi sosial TNI dengan dengan jabatan Ambardi, hadir di acara itu?", ujarnya (asroel bb).


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.