News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Kata Walinagari Koto Alam, Terkait Kesandung Hukum Tindak Pidana Korupsi?.

Ini Kata Walinagari Koto Alam, Terkait Kesandung Hukum Tindak Pidana Korupsi?.


Limapuluhkota,merapinews.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi oknum Walinagari Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluhkota Haji Abdul Malik,  menggelinding ia mengklarifikasi berita tersebut melalui suratnya 4 Maret 2021.

Ia datang menemui Redakasi dan penanggung jawab media ini Kamis 4/3, bersama ketua Persatuan Walinahari Kabupaten Limapuluhkota Sundari.

 Melalui suratnya no. 01/WN/III -2021. Perihal klarifikasi. Haji Abdul Malik menuturkan, kalau pembukaan jalan baru Koto Ronah, dikerjakan sudah sesuai dengan aturan

Didampingi Walinagari Tarantang yang baru saja terpilih sebagai ketua Persatuan Walinagari se Kabupaten Limapuluhkota Sundari. Haji Abdul Malik mengungkapkan, pekerjaan pembukaan jalan Koto Ronah itu sudah sesuai dengan petunjuk pelaksana yang tertuang melalui Peraturan Mentri Pedesaan  (Permendes) no.13 tahun 2021, tentang penggunaan dana desa.

Kemudian dipertegas dengan Peraturan Bupati (Perbup) no. 58 tahun 2020, tentang petunjuk pelaksana pengadaan barang dan jasa.

Jadi menurut Haji Abdiul Malik, mengutip Perbup Limapuluhkota no. 58 itu, sangat tidak ada peluang bagi pemerintahan Nagari untuk menyalahgunakan keuangan negara. Sebab sebelum kegiatan dilaksanakan, lebih awal pemerintahan nagari membentuk panitia TPR untuk mengeksekusi, baru kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi itu bisa dilakukan melalui pengumuman di masjid dan surau-surau. Ini dilakukan agar masyarakat nagari  mengetahui setiap program pembangunan yang kita usung ditingkat nagari", ujar Walinagari Koto Alam Haji Abduk Malik.


Lebih dari itu, ujarnya. Selama kegiatan pembangunan dilaksanakan. Walinagari cukup mengetahui kegiatan yang dilaksanakan. Demikian juga dengan anggaran yang dibelanjakan. Eksekusi pembayaran dilakukan oleh Bendahara.

Menjawab pertanyaan, tentang standar anggaran biaya penggunaan dana desa. Walinagari Koto Alam Haji AbduL Malik, tetap mengacu pada Perbup. "Pedoman kita.membelanjakan Dana Desa itu mengacu pada Perbup no. 76 tahun 2020. Acuan kita tetap pada Perbup no. 76 itu", kata Haji Abdul Malik, menegaskan.

Undang-undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik pasal 11 ayat 2. 
Pers, selalu memberi peluang bagi warga masyarakat untuk mempergunakan haknya akibat imbas dari sebuah pemberitaan yang merugikan.

Kini hak warga masyarakat itu sudah kami penuhi dan berita yang kami turunkan Rabu 3 Marer 2021 dibawah judul oknum Walinagari Koto Alam 50 Kota Kesandung Hukum?, sudah diklarifikasi. Artinya berita tersebut dianggap sudah tidak ada lagi.(asroel bb)  

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.