Polres Kota Sawahlunto, Sita Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan
Sawahlunto,merapinews.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Sawahlunto, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan sejumlah barang bukti.
Sebanyak 20 unit barang bukti kendaraan roda dua (sepeda motor) dan mesin-mesin alat-alat pertanian hingga alat yang digunakan dalam operandi tindak kejahatan pencurian disita dari empat tersangka.
Mereka dengan idensial Rap (28), Ank (27), Aag (17) dan Fd (35) penadah hasil curian.
Kapolres kota Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, Sik, mengungkapkan hal itu melalui realise di aula Perbakin Mapolres kota Sawahlunto. Selasa 23/3.
Dalam operandi tindak kejahatan yang mereka lakukan, ujar Kapolres. Setiap sepeda motor yang berhasil mereka curi dimasukan ke dalam mobil, lalu barang hasil kejahatan itu mereka bawa dengan mobil ke luar.
"Kasus tindak pencurian itu terungkap setelah kita memantau melalui CCTV yang ada di Sawahlunto. Setiap ada sepeda motor yang hilang, mobil minibus Toyota Avanza selalu tampak hilir mudik. Akhirnya pemantauan di arahkan pada mobil Avanza dengan nomor polisi B 1561 UFZ," ujar AKBP Junaidi Nur, S.H., S.I.K.
Menurut Junaidi, tersangka kita jerat dengan pasal 463 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolres mengingatkan agar warga Kota Sawahlunto tetap berhati-hati dan waspada dan tidak memarkir kendaraan jauh dari pantauan.
"Melalui Bhabinkamtibmas, kami terus berupaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar terhindar dari pelaku tindak kejahatan pencurian," ujar Kapolres Sawahlunto.(asroel bb).