News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Solok Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Solok Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


Arosuka,merapinews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Solok, berhasil meringkus Tiga orang pelaku diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid mengungkapkan hal itu.

Amin Nurasyid membenarkan, Sabtu tanggal 20 Maret 2021 jam 11.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dewasa konon diduga Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di  diwilayah hukum Polres Solok.

Pelaku yang berhasil diamankan RM (28), SB(24) dan ADM (51) mereka warga Kecamatan Lembang Jaya. Kabupaten Solok.

Amin Nurasyid Kasat Narkoba menyampaikan “Kronologis berawal setelah saya memerintahkan anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap seseorang laki2 Yang bernama H (pecatan Abri) dengan status DPO, bahwasanya pelaku sering menjual belikan narkotika", ungkapnya.

Setelah identitas pelaku diketahui, anggota  lansung menuju kerumah milik pelaku H di nagari Koto Anau, tak lama petugas melihat 3 orang target yang sedang duduk didapur rumah milik pelaku H , ke 3 pelaku tersebut sedang memakai narkotika jenis shabu, Dan petugaspun langsung melakukan penangkapan.

“Setelah itu melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap ke 3 (tiga) orang pelaku. Petugas berhasil menemukan alat hisap shabu (bong), dan kaca pirek berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, Dan 2 (dua) unit skill (timbangan elektronik) Yang keseluruhan barang bukti tsb adalah milik DPO H,” ucap Kasat Narkoba.

Pada saat yang sama petugas juga menemukan barang bukti lain berkaitan dengan narkotika. Salah satu orang pelaku bernama RM diintrogasi oleh petugas dimana keberadaan DPO H berada, pelaku mengakui  pelaku DPO H  baru saja pergi dari rumah tersebut.

Ke 3 pelaku di sangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maximal 12 tahun penjara, ujar Amin Nurasyid.(amaiksae)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.