Gubernur Tunjuk Benny Warlis PLH Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.
Padang,merapinews.com - Asisten II Setda Provinsi Sumbar Benny Warlis, ditunjuk Gubernur, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) menggantikan Alwis, yang memasuki purna tugas mulai 1 April 2021.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menunjuk Asisten II Setdaprov Sumbar, Benny Warlis, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi menggantikan Alwis yang terhitung 1 April 2021, sudah tidak masuk kantor lantaran purna tugas.
"Terhitung mulai tanggal 1 April 2021 disamping Jabatannya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat," kata Gubernur Mahyeldi di Gubernuran. Kamis (1/4/2021).
Mahyeldi menjelaskan, tugas Pelaksana Harian membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrasi, sedangkan untuk tugas strategis dikoordinasikan dengan pimpinan.
"Saya menunjuk Assisten II Benny Warlis sebagai Plh. Sekdaprov Sumbar yang akan melanjutkan kegiatan-kegiatan yang ada di pemerintah Sumbar sampai dilantiknya Penjabat Sekda," ucapnya.
Mahyeldi berharap Plh. Sekda Sumbar bisa melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Terpisah, Kepala Biro Humas Setda Sumbar Hefdi, SH, M.Si tidak menampik Asisten II Benny Warlis sekarang menjabat Plh. Sekda Sumbar sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Harian (PIh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 821/313/IV/BKD-2021.
Sebelumnya beliau juga Plt Inspektur Sumbar, maka sejak ditugaskan sebagai Plh Sekda, maka Plt Inspektur diserahkan Ke Sekretaris inspektorat.
"Betul, Gubernur Sumbar telah mengeluarkan surat perintah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, menunjuk Asisten II Benny Warlis sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi sebelum ditetapkannya Penjabat Sekda," sebut Hefdi.
"Sesuai dengan aturan, penunjukan Pj Sekda harus mendapat persetujuan dari Mendagri," ujar Kabiro Humas Pemprov Sumbar mengingatkan.
Menurut Hefdi, pengangkatan Sekdaprov definitif, harus melalui proses seleksi terbuka jabatan, dan ada beberapa tahapan yang dilalui. Jadi butuh proses dan waktu. Makanya sesuai regulasi, Gubernur menunjuk salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar sebagai Plh. Sekdaprov.
Wartawan : Rilis/Hms-Sb
Editor : asroel bb