News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dahler: Ini Syarat Pengajuan BPUM Tahap II Hingga 21 Juni 2021.

Dahler: Ini Syarat Pengajuan BPUM Tahap II Hingga 21 Juni 2021.


Payakumbuh,merapinews.com --- Angin segar bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Payakumbuh. Terhitung 21 Juni 2021, mereka sudah dapat mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke Dinas Koperasi dan UKM kota Payakumbuh.

Bantuan yang dikucurkan untuk pelaki UKM, tahap II itu sebagai tambahan modal usaha ditengah Pandemi Covid - 19

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler  dikantornya, Senin (24/5) mengatakan pengusulan calon penerima pada tahap 1 sudah selesai pada 26 April 2021 lalu sebanyak 1745 pelaku usaha mikro. 

Kali ini pada tahap kedua Pemerintah Kota Payakumbuh menerima pengusulan hingga pukul 12 siang pada 21 Juni 2021, dengan catatan "bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mengajukan BPUM ke dinas".

"Orang atau pelaku usaha mikro yang diusulkan pada tahap kedua ini adalah yang belum pernah mendaftar pada tahap 1 dan tahun 2020 lalu. Supaya tidak terjadi double data, bantuan ini bisa dirasakan oleh pelaku usaha mikro kita karena kuotanya cukup banyak meski terbatas," tambahnya Dahler.

Kata Dahler, program bantuan yang menyasar pelaku usaha mikro itu akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 1,2 Juta bagi setiap penerima. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, yakni senilai Rp 2,4 Juta.

"Penanganan Covid-19 dibarengi dengan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro. Baik perdagangan, pertanian, peternakan, maupun industri," jelasnya.

Dijelaskannya, setelah mengurus syarat-syarat, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM di daerah tingkat II yakni Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Lalu usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

NIK sesuai KTP Elektronik;
Nomor Kartu Keluarga (KK);
Nama lengkap;
Alamat;
Bidang Usaha;
Nomor telepon.

Untuk syarat penerima BPUM :

Warga Negara Indonesia;
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Memiliki Usaha Mikro;
Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

"Tujuan pemberian bantuan Banpres BPUM ini adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19, tetap jaga protokol kesehatan saat mengurusnya ke dinas dengan wajib pakai masker," kata Dahler. (rel/ken)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.