Devitra : Iklan Rokok Tetap di Tertibkan Di Wilayah Hukum Pemko Payakumbuh
Payakumbuh,merapinews.com --- Aturan harus ditegakkan. Pemerintah Kota Payakumbuh komit menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 3 Perda itu dijelaskan, setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok, dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok.
Kapala Satuan Polisi Pamongpraja (Kastpol PP) kota Payakumbuh Devitra, menyatakan hal itu. Senin 17/5, terkait masih terdapat pelanggaran seperti ada spanduk rokok terpasang di beberapa lokasi di wilayah kota maupun di beberapa kaffe, petugas penegak perda harus menertibkan.
"Cuma terkadang oknum pelaku yang memasangnya ini tengah malam, itupun tidak serentak dengan spanduk lainnya, sering kucing-kucingan dengan petugas, tapi yang kedapatan spanduknya langsung di turunkan.
"Di akui sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapati tangkap tangan pelakunya," paparnya.
Menjawab pertanyaan terkait kafe-kafe yang masih ditemukan iklan rokok, Devitra menjelaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban.
"Nanti akan kita lakukan razia ke kafe-kafe juga," ungkapnya.
Devitra juga menerangkan memang ada iklan spanduk rokok terpasang di Jalan Soekarno-Hatta kawasan Ngalau Sampik, namun kawasan tersebut sudah masuk ke wilayah administrasi Pemkab Limapuluh Kota, meski saat ini kejelasan batas antara Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota itu masih abu-abu.
"Mana mungkin kita biarkan saja iklan rokok ada di wilayah hukum kita, tapi kalau itu berada di wilayah hukum daerah tetangga, tentu bukan tanggung jawab kita menertibkannya," ujarnya.
Hal itu dibenarkan Kabag Tapem Setdako Payakumbuh Aplimadanar saat dihubungi media menjelaskan permasalahan batas wilayah itu sudah dibahas dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kementerian dengan melibatkan tim survey kementerian dalam negeri.
"Bahkan Wali Kota Riza Falepi juga sudah datang ke kementerian mengurusnya. Kita tinggal menunggu peraturan menteri dalam negerinya keluar," pungkasnya.(ken).
Editor : asroel bb