Embat Uang Pembangunan Masjid. Rumah Eddy Hermanto di Geledah Kajati Palembang.
Palembang,merapinews.com – Usai melakukan penggeledahan di kediaman Eddy Hermanto Jalan Gajah, Blok EE-17 Kedamaian, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Tim Penyidik Kejati Sumsel menyita satu koper dokumen, Jum’at (28/5).
Dialandir Palpos.Id, proses penggeledahan dimulai jam 15.00 – 17.00 WIB.
Penyidik tidak hanya menyita satu koper dokumen, tetapi juga melakukan penyegelan dua brankas berukuran kecil dan besar. Brankas itu hanya bisa dibuka oleh tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kegiatan yang dilakukan itu merupakan serangkaian penyidikkan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat Eddy Hermanto.
“Serangkaian kegiatan tersebut salah satunya penggeledahan dan penyitaan. Tadi, ada satu koper berisikan dokumen-dokumen disita yang nantinya akan dipelajari sejauh mana keterlibatan dalam kasus ini,” ujarnya.
Ditambahkan Kasi Pidum, dalam penggeledahan, kami didampingi oleh penasihat hukum tersangka dan pihak pemerintahan setempat.
“Terhadap dua brankas yang di segel tadi belum kita bawa, karena hanya bisa dibuka oleh tersangka EH. Jadi untuk langkah awal dilakukan pengamanan dengan dilakukan penyegelan dahulu. Kalau sudah dibuka, nanti baru bisa diketahui apakah isinya ada keterkaitan dengan kasus ini,” tuturnya.
Dikatakannya lagi, awalnya mereka sudah tahu bahwa pemilik rumah tidak ada, tetapi hanya ada beberapa pembantunya saja. Sehingga mereka meminta penasihat hukum terdakwa, untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Aulia Rahman SH menuturkan, setidaknya dengan adanya penggeledahan itu, mereka tahu fakta sejauh mana perjalanan perkara yang menjerat kliennya.
“Sehingga kita tahu, bahwa sampai saat ini penyidik masih dalam prose melengkapi fakta-fakta hukum. Sedangkan ini sudah dua kali perpanjangan masa penahanan,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait kegiatan yang dilakukan penyidik, mereka terbuka dan mempersilahkan untuk melengkapi berkas-berkasnya. “Kita berharap perkara ini dapat segera naik, dengan kondisi fakta yang ada di pihak penyidik hari ini,” tutupnya. (ian)