Intruksi Mentri PUPR, Kabupaten 50 Kota Tangguhkan Lelang Sejumlah Paket Proyek.
Limapuluhkota,merapinews.com. -- Pemerintah Kabupaten Limapuluhkota, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR). April lalu terpaksa menangguhkan lelang (tender) sejumlah paket pekerjaan.
Hal itu mereka lakukan sesuai Intruksi Mentri PUPR No. 02/IN/2020 tentang protokol pencegahan Covid - 19.
Intruksi Mentri yang ditandatangani Dirjen Bina Kontruksi PUPR Ir. Trisasongko Widyanto, itu dimaksudkan sebagai tindak lanjut terhadap kontak penyelenggara jasa kontruksi dan protokol pencegahan Covid - 19 dalam pelaksanaan jasa kontruksi.
"Ya... Kami harus menangguhkan lelang sejumlah pekerjaan. Hal itu dilakukan mengingat kondisi daerah saat itu masuk dalam zona merah", ujar kepala Dinas PUPR Kabupaten Limapuluhkota Yunire Nudirman.
Toooh, kalaupun dipaksakan. Unit Layanan Pekerjaan (ULP), dipastilkan tidak akan mau menyelenggarakan lelang. Alasanya, ujar Yunire, karena salah satu dokumen untuk melengkapi persyaratan lelang harus ada (terlampir) rekomendasi dari Protokol Kesehatan
Sementara protokol itu sendiri, kata Yunire, merupakan bagian dari seluruh kebijakan untuk mewujudkan keselamatan kontruksi. Keselamatan kontruksi merupakan keselamatan kerja, publik, lingkungan dalam tahapan penyelenggaraan kontruksi.
Menjawab pertanyaan, Kadis PUPR Kab. 50 Kota Yunire Yunirman. Kamis 27/5, menyesalkan hal itu terjadi.
Menurutnya, dengan tertangguhnya lelang (tender) sejumlah paket pekerjaan, ia melihat pergerakan ekonomi masyarakat didaerah semakin melambat. Hal ini tentu tidak harapkan. "Kami akan cari solusi", ujarnya (asroel bb).