Patuhi Putusan Pengadilan, Bupati Solok Kembalikan Pangkat dan Jabatan ASN nan Terkebiri.
Solok,merapinews.com -- Bupati Solok H. Epyardi Asda M.Mar, pulihkan kembali jabatan dan pangkat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Solok nan terkebiri. Jum’at, 21/5 di ruangan Bupati Solok Arosuka.
Di dampingi Sekda Kabupaten Solok/H. Aswirman, SE. MM serta para pejabat penerima pengembalian pangkat diantaranya Asisten I Setda Kabupaten Solok Edisar, SH. MH dan Kepala BPBD, Armen AP, dan Sekretaris BPBD, Asnur, S. Sos.
Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan, selaku Bupati Solok, ia hanya melaksanakan perintah dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Hasil keputusan Pengadilan itu memerintahkan Bupati Solok agar segera mengembalikan Jabatan serta Pangkat para ASN yang di turunkan pangkat serta jabatan mereka. Diantaranya , Edisar, SH. MH Jabatan dan Pangkatnya dikembalikan seperti semula sebagai Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan. Armen AP dan Asnur. S.Sos dinaikan kembali pangkatnya seperti semula.
Pada kesempatan yang sama, H. Epyardi Asda menghimbau pemangku kepentingan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok, agar bersikap adil dan mengayomi yang di pimpinnya.
"Saya tekankan seluruh ASN, khususnya di lingkungan Kabupaten Solok agar mentaati aturan. Bersatu kita membangun daerah. Tugas kita kedepannya semakin berat dalam memajukan kabupaten Solok", ajak Bupati.(asroel bb/amaiksae).