News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Empat Wanita Pencuri Hp Di Pasar Limbanang Berhasil Di Cokok Polsek Suliki

Empat Wanita Pencuri Hp Di Pasar Limbanang Berhasil Di Cokok Polsek Suliki


Limapuluhkota,merapinews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Suliki, Jajaran Polres Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menangkap Empat (4) orang perempuan yang diduga melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Mencopet Handphone)

Penangkapan yang di pimpin langsung Kapolsek Suliki IPTU Rika Susanto SH, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Suliki, berhasil mengamankan 4 ( empat) orang perempuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol : LP/K/09/VII/2021/Sek Suliki, tanggal 08 Juli 2021

Laporan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 yang diketahui sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Pasar Limbanang, Jr. Ekor Parit, Nag. Limbanang, Kec. Suliki, Kabupaten. Limapuluh Kota.


Kejadian pencurian yang terjadi terhadap korban Eljanis (59 Tahun) yang berprofesi sebagai Guru (ASN) dengan beralamat di Jorong kubang Tungkek, Nagari Guguk VIII Koto, Kec. Guguak, Kab. 50 Kota tersebut di lakukan 4 (empat) orang pelaku yang kesemuanya berjenis kelamin perempuan dengan Inisial EM (36 Tahun) warga Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, E (35 Tahun) warga Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kab. Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara,  M (35 Tahun), warga Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan yang terakhir berinisial EA (28 Tahun) warga Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang di himpun media, Kronologi Kejadian pencurian handphone tersebut bermula  sewaktu korban Elianis pergi berbelanja ke Pasar Limbanang, bersama dengan saksi Fuja Febri Agali.

Setelah selesai belanja, korban yang berprofesi sebagai Guru tersebut berniat untuk pulang ke rumahnya di Kubang Tungkek. Sewaktu di parkiran sepeda motor, korban berniat untuk menelepon. Sehingga korban berencana mengambil Hand Phone yang disimpan di dalam tas jinjing Korban, akan tetapi Hand Phone milik korban tidak ditemukan dan korban melihat tas jinjing milik korban sudah robek akibat sayatan benda tajam.

Saat itulah korban baru menyadari bahwa Hand Phone miliknya sudah raib diambil orang, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Dengan adanya kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suliki untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Usai menerima laporan tersebut, tidak menunggu lama, bak Dewi Fortuna lagi memihak pada ke Elianis, Pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 14.00 Wib, Kapolsek Suliki mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Guguk AIPDA Yendri Zulfa bahwa Unit Reskrim Polsek Guguak mengamankan 4 (empat) orang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda di wilayah Hukum Polsek Guguak.

Sewaktu dilakukan introgasi terhadap empat orang pencuri sepeda tersebut, mereka mengakui bahwa mereka baru melakukan pencurian di pasar Limbanang.

Mendapat Informasi tersebut Kapolsek Suliki bersama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Suliki berangkat ke Polsek Guguak. Sampai di Polsek Guguak, Kapolsek Suliki mengkonfortir Korban Elianis dengan yang diduga para pelaku, setelah dilakukan konfrontir korban mengenali wajah salah satu yang duduga pelaku.

Setelah di lakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa benar dia telah melakukan pencurian di pasar Limbanang dengan cara menyayat tas korban dengan menggunakan pisau silet dan berhasil mengambil 1 (satu) unit Hand Phone.

Setelah diperlihatkan kepada korban apakah Hand Phone tersebut adalah miliknya, korban membenarkan memang benar Hand Phone tersebut adalah Hand Phone miliknya yang hilang di Pasar Limbanang.

Sewaktu dilakukan interogasi terhadap ke empat pelaku, mereka mengakui bahwa mereka berempat terlibat dalam pencurian tersebut dengan peran yang berbeda beda.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Suliki membawa ke empat orang tersebut ke Polsek Suliki untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan terhadap ke empat orang tersebut. Hingga saat berita ini di turunkan, empat orang pelaku Pencurian tersebut di amankan di Rutan Polsek Suliki.(rel/kenong)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.