Heboh Pengembalian Jabatan Tiga ASN Kab. Solok Yang Dicopot. Pengacara Angkat Bicara.
Solok,merapinews.com - Akhir pekan, tepatnya Sabtu 17 Juli 2021 suasana politik Kabupaten Solok - Sumatera Barat, kembali memanas. Gonjang gunjing pencopotan tiga pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh mantan Bupati Gusmal, Desember 2020 tahun lalu kembali mengemuka, setelah sebuah media sosial menayangkan potongan judul-judul berita media online. Salah satu diantaranya, "Epyasda Kembalikan Jabatan ASN yang dicopot".
Tayangan yang tidak memuat teras berita tersebut, menyentakan banyak pihak. Ada asumsi berita tersebut ditayangkan untuk menggoreng suasan oleh pihak-pihak tertentu.
Zulkifli SH, pengacara tiga ASN korban kebijakan Gusmal itu menilai, ada pihak tertentu yang akan membuat kegaduhan
"Memang ada pihak-pihak yang berusaha menggoreng suasana yang telah kondunsif", ujarnya menjawab pertanyaan.
Zulkifli tidak menampik kalau ia merupakan kuasa hukum tiga ASN yang memasukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait pencopotan dan penurunan pangkat Edisar, Armen dan Asnur.
Edisar dicopot dari jabatannya dan pangkatnya diturunkan dari IV C ke IV B. Armen, dari IV C ke IV B serta ASN lainnya juga mengalami penurunan Asnul dari IV A ke III D.
Ada lima ASN korban kebijakan mantan Bupati Gusmal saat itu, hanya tiga orang yang memberi kuasa untuk memasukan gugatan di PTUN.
Kronologisnya peristiwa itu sangat tidak etis dan sangat tidak wajar karena, hukuman yang ditimpalkan pada tiga ASN itu terjadi pada hari libur ketika dilangsungkannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 19 Desember 2021 pada hari libur lagi.
"Pencopotan dan penurunan pangkat dan golongan itulah yang digugat dan l teregister di PTUN Padang', ujar Zulkifli.
Dalam proses di PTUN, ada kesepakatan damai dan gugatan di PTUN Padang itu akhirnya dicabut.
Perdamaian tersebut tentu dengan segala konsekuensi diantaranya mengembalikan jabatan Edisar termasuk pengembalian pangkat Armen dan Asnur.
Menjawab pertanyaan melalui jarak jauh Zulkifli menyatakan kesepakatan damai itu syah demi hukum, dan itulah proses hukum tertinggi dan tidak ada upaya lainya.
.
Menurut Zulkifli, yang di gugat adalah Bupati Solok, dan dengan Bupati Solok itu pula terjadi kesepakatan damai, pelaksaanan tentu direalisasikan oleh Bupati Solok juga.
Menyikapi proses hukum nan elok itu. Bupati Solok Epyardi Asda, telah menjelaskan semua proses dan permasalahanya yang terjadi. Baru Bupati menandatangani rekomendasi pengembalian jabatan dan pangkat ke tiga orang ASN tersebut.
"Pelantikan ketiga orang ASN", ujar Zulkifli bersamaan dengan pelantikan ASN lainnya. khusus terhadap tiga ASN korban kebijakan mantan Bupati Gusmal, sifatnya hanya pengukuhan jabatan. Edisar dikembalikan ke posisinya sabagai Assisten I Sekdakab Solok.
Pada bagian lain Zulkifli menyesalkan hukuman administrasi terhadap tiga ASN itu justru dilakukan diluar prosedural. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010, kata Zulkifli, seharus sebelum sangsi itu dijatuhkan mereka (korban kebijakan). Bupati harus mengingatkan mereka melalui surat peringatan kalau juga tidak ada perkembangan baru tim yang menilai. "Berdasarkan penilaian tim itulah sangsii hukum ditimpakan pada ASN itu", ujarnya.
Sejauh ini belum diperoleh kondirmasi dari pihak terkait.(asroel bb).