News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Kali Kena Peringatan PT. Mutiara Rejeki Nusantara Masih Melanjutkan Pekerjaan di Bukittinggi

Dua Kali Kena Peringatan PT. Mutiara Rejeki Nusantara Masih Melanjutkan Pekerjaan di Bukittinggi



Bukittinggi,merapinews.com  -  Ibnu Azis, anggota DPRD Bukittinggi, minta pemilik proyek peningkatan kualitas pemungkiman kumuh kota Bukittinggi transparan memberikan informasi kepada masyarakat.

Ia menyatakan, sudah bilangan Bulan kawasan Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang kota Bukittinggi, di tata dan kerjakan oleh rekanan. Kawasan itu terlihat semrawut. Sementara masyarakat tidak memiliki akses untuk mempertanyakan.

Ia menyatakan hal itu menjawab wartawan dicelah-celah Paripurna (rapat) Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bukittinggi. Selasa 20/7.

Penilaianya, makin ditata kawasan itu, semakin semrawud. "Saya minta harus ada informasi dari rekanan kontraktor maupun dari Balai Prasarana Permungkiman Wilayah Sumatera Barat, sebagai pemilik proyek agar  gelisah masyarakat terjawab", ujarnya.

Proyek yang dibiayai Islamic Develoent Bank senilai Rp. 8,6 miliar lebih itu seharusnya oleh rekanan PT. Mutiara  Rejeki Nusantara  sudah harus Provisional Hend Over (PHO) pada pemiliknya.

Namun realita lapangan, kontrak kerja yang ditanda tangani 27 Oktober 2020 tahun lalu, dilapangan masih terlihat sejumlah pekerja  melaksanakan tugas mereka sebagai pekerja.


Konon, Kepala Balai Balai Prasarana Pumungkiman Wilayah Sumatera Barat, sudah berulangkali mengingatkan rekananya PT. Mutiara Rejaki Nusantara.

"Perusahaan itu sudah dua kali dapat Surat Peringatan (SP 1 dan SP 2). Namun realisasi dua surat peringatan yang dilayangkan kepala Balai Prasana Pemungkiman Wilayah Sumatera Barat kepada rekanan itu, hingga kini belum terlihat realisasinya", ujar sebuah sumber. 

Konon terindikasi Kepala Balai memang tidak melanjutkan upaya lain, setelah SP 1 dan SP 2 dilayangkan pada perusahaan itu.

" Saya tak tahulah kok SP-SP tidak dilanjutkan dan tak pula direalisasikan", ujarnya balik bertanya.

Menjawab pertanyaan, sumber tadi mengungkapkan agar Kepala Balai transparan. Kalaupun terjadi keterlambatan rekanan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, sangsinya tentu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018. Ya...denda atau putus kontrak. Apakah itu direalisasikan atau tidak. 

Sejauh ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program peningkatan kawasan kumuh kawasan Aur Tajungkang, Tangah Sawah, Bukittinggi, Deddy belum dapat dihubungi, meski sudah silakukan upaya melalui sarana komunikasi yang ia miliki, demikian juga kepala Balai Prasarana Pemungkiman Sumatera Barat. Termasuk General Maneger (GM) PT. Mutiara Rejeki Nusantara. (asroel bb)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.